JURAI.ID, METRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro memberikan dua solusi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, perihal Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai memberatkan masyarakat.
Sekretaris Komisi I DPRD kota Metro, Amrulloh mengatakan, pihaknya telah memberikan dua usulan yang bisa dijadikan pertimbangan Pemkot Metro merespon keluhaan masyrakat soal kenaikkan PBB-P2.
“Jadi, tadi hasil keputusan hearing ada dua opsi, dimana opsi pertama yang tidak berkeberatan itu silahkan, dan yang berkeberatan itu dikembalikan kepada pajak tahun 2021,” kata Amrullah saat dikonfirmasi usai Hearing (dengar pendapat) dengan pihak Pemkot Metro di Gedung DPRD setempat, Rabu (25/05/2022).
Ia menjelaskan, ada beberapa indikator yang bisa menjadi bahan dalam penilaian menetapkan stimulus pajak tersebut berdasarkan hasil temuan kasus berbeda di lapangan.
“Ada yang mengalami penurunan, ada yang juga naik. Yang naik ini yang berkeberatan akan dikembalikan ke biaya pajak tahun 2021. Yang memang sudah diringankan itu tetap karena otomatis gak masalah ya kan, karena pajak dia lebih murah dari tahun sebelumnya,” ujar dia.
Selanjutnya, usulan kedua pihaknya meminta penambahan pada pemberian stimulusnya. “Diskon dari pajak itu ditambah. Yang sebelumnya 20 sampai 60 persen, sekarang kita usulkan 30 sampai 80 persen maksimalnya,” ungkap dia.
“Tinggal nanti opsi mana dari dua pilihan itu yang difikir sudah memang winwin solution, karena memang banyak juga yang untuk kelas usaha itukan memang pantas, wajar dan masuk akal apabila tidak diberikan diskon pajak atau stimulus pajak, atau diakonnya dikurangi,” tambahnya.
Menurutnya, untuk di Kota Metro itu terdapat beberapa kendala dimana dilokasi perkecamatan itu berbeda-beda. “Dan itu kita coba sama ratakan. Artinya berlaku untuk satu Metro. Nah persesuaian-persesuaian itu yang tadi kami cari,” pungkasnya. (*)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.