JURAI.ID, BANDARLAMPUNG – PT. Bukit Alam Surya (PT. BAS) mangkir dipanggil DPRD Bandar Lampung, Selasa (26/4/2022). PT. BAS beralasan seluruh pimpinan PT. BAS sedang berada di Jakarta.
Pemanggilan PT. BAS oleh DPRD tersebut terkait sengketa antara konsumen perumahan milik PT BAS, Bong Miau Tho dengan PT. BAS. Pasalnya, Bong Miau Tho telah memberi uang down paymend (DP) atau uang muka ke PT. BAS atas pembelian perumahan sebesar Rp. Rp.509.100.000,- sejak tahuyn 2012. Namun pembangunan perumahan tidak terealisasi, sementara uang DP juga belum dikembalikan.
”Kita akan panggil ulang PT. BAS. Mereka beralasan seluruh pimpinan PT BAS berada di Jakarta. Padahal surat panggilan sudah kita layangkan dan ada tanda terimanya,” kata anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, MI Darma Setiawan, S.E. dan H. Benny HN. Mansyur, S.H. serta Wakil Ketua III DPRD Bandar Lampung, Edison Hadjar.
DPRD Bandar Lampung, lanjut MI. Darma Setiawan merasa prihatin atas peristiwa ini. Pasalnya, upaya hukum telah dilakukan oleh Bong Miau Tho. Baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung yang meminta PT. BAS mengembalikan uang DP ke Bong Miau Tho. Namun PT. BAS hingga kini belum menjalankan putusan hukum tersebut.
”Ini sudah inkracht, sudah menjadi putusan hukum tetap. PT. BAS tidak ada alasan lagi tidak mengembalikan uang DP milik Bong Miau Tho,” tegas H. Benny HN. Mansyur, S.H.
Untuk itu, Komisi I DPRD Bandar Lampung akan mengagendakan ulang memanggil PT. BAS. Kemungkinan setelah hari raya Idul Fitri 2022 nanti.
Diketahui, PT. Bukit Alam Surya (PT. BAS) mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) atas masalah gugatan konsumennya, Bong Miau Tho. MA melalui putusannya Nomor 3526 K/Pdt/2020 menolak Kasasi PT BAS yakni menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Meminta PT. BAS mengembalikan uang muka atau down payment (DP) kepada konsumen, Bong Miau Tho.
Pada putusan MA tanggal 10 Desember 2020 tersebut menetapkan, pertama, menolak permohonan pemohon kasasi PT Bukit Alam Surya Residence Cq. PT. BAS. ”Kedua, menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500 ribu,” terang Sudrajad Dimyati, SH, MH, Hakim Agung yang ditetapkan Ketua MA sebagai Ketua Majelis, Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, SH, MH dan Dr. Rahmi Mulyati, SH, MH selaku Hakim-Hakim Agung sebagai anggota.
Untuk diketahui, merasa tertipu oleh PT. BAS, Bong Miau Tho melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Pada tanggal 9 Desember 2019, PN Tanjungkarang mangabulkan gugatan Bong Miau Tho agar PT BAS mengembalikan uang muka yang telah diserahkan ke PT BAS sebesar Rp.509.100.000,- (lima ratus sembilan juta seratus ribu rupiah).
Atas putusan PN Tanjungkarang tersebut, PT BAS melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Lagi, banding yang dilakukan PT BAS ditolak dan menguatkan putusan PN Tanjungkarang.
Upaya hukum masih dilakukan PT BAS yakni melakukan kasasi ke MA. Namun upaya PT. BAS juga mentah. Lagi-lagi, upaya hukum PT. BAS mentah. MA menolak permohonan kasasi yang dilakukan PT. BAS.
Masalah ini berawal, konsumen perumahan PT BAS merasa tertipu terkait pembelian tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Uang DP sudah diberikan dari tahun 2012 hingga saat ini, rumah tidak kunjung jadi.
Konsumen atas nama Bong Miau Tho sudah memberikan uang muka Kapling Inclide Rumah Type Diamond Classic Block H.01 di Bukit Alam Surya Residence dengan luas tanah 420 meter persegi, dua bangunan dengan luas bangunan 150 meter dan satunya 50 meter persegi dengan harga Rp.1.697.000.000,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta).
Sebagai tanda jadi Bong Miau Tho membayar dengan DP 30% (Persen) dan dibayar 3 kali tahapan pada tahun 2012. Pembayaran pertama pada tanggal 1 Juni 2012 sebesar Rp.15 Juta, kemudian pembayaran kedua pada tanggal 6 Juni 2012 dibayar sebesar Rp.241.000.000,- keduanya ditandatangani oleh direktur PT BAS yang bernama Harto.
Selanjutnya pembayaran DP ketiga pada tanggal 21 Nopember tahun 2012 dengan sejumlah uang 253.100.000.- yang ditandatangani oleh Leni Aprilinda dan Edward Rully Kepala Cabang PT BAS. Total pembayaran yang dilakukan Bong Miau Tho sebesar Rp509.100.000 kepada PT BAS dengan bukti kwitansi pemberian uang DP sebanyak 3 kali. (rls)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.