Polresta Bandar Lampung berikan 53 Personil Penghargaan dan PTDH 3 Personil

  • Whatsapp

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Polresta Bandar Lampung menggelar Upacara Pemberian Reward (Piagam Penghargaan) kepada 53 personel yang berprestasi, sekaligus juga melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 3 personil yang terlibat pidana maupun tidak masuk dinas (desersi).

Pelaksaan upacara dilaksanakan di halaman Mapolresta Bandar Lampung, yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., Senin (5/9/2022) pagi.

Adapun personel yang berprestasi tersebut, mulai dari berhasil ungkap mapia tanah, ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja , ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) dan ungkap kasus Curanmor Non TO Ops Sikat Krakatau 2022. Kemudian untuk personel yang di PTDH yakni Brigpol Eko Pramana Putra, Briptu Habib Abdillah dan Brigpol Frengkey Abdullah.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan pemberian reward ini sebagai bentuk rasa terimakasih sekaligus apresiasi atas dedikasi dan pengabdian terbaiknya dan ini merupakan bukti dari pengakuan dari institusi.

“Saya Ucapkan selamat kepada penerima penghargaan dan berharap dapat terus bekerja dengan baik, prestasi ini bisa dilakukan oleh seluruh personil baik staf maupun operasional sehingga saya berharap dapat dijadikan motivasi dalam setiap menjalankan pekerjaan dimanpun bidang kerjanya,” kata Kapolresta, dalam sambutannya.

Lanjutnya, ia mengingatkan kepada seluruh peserta terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 3 orang personel Polresta, agar personel yang lain dapat mengambil pelajaran dan contoh.

“Untuk kedepan tidak lagi ada personel yang membuat pelanggaran yang sama, karena setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman. Baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri,” ujarnya.

Selain itu, Kombes Pol Ino menegaskan, sudah menjadi konsekuesi bagi siapa saja anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin ataupun Tindak Pidana, akan menanggung akibatnya sesuai aturan, serta tidak ada toleransi lagi.

“Kepada seluruh personil, jauhi pelanggaran dan teruslah bekerja dan berbuat baik untuk Institusi dan masyarakat,” pungkasnya. (Asma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *