Polda Lampung Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika

  • Whatsapp
Polda Lampung saat Konferensi Pers Pengungkapan dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di RS Imanuel. Foto/Asmarani
Polda Lampung saat Konferensi Pers Pengungkapan dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di RS Imanuel. Foto/Asmarani

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Polda Lampung musnahkan barang bukti ratusan kilogram narkotika serta ribuan butir pil ekstasi dan pil happy five, di Rumah Sakit Imanuel, Bandar Lampung dan diawasi langsung oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Rabu (9/11/2022).

Pemusnahan tersebut merupakan hasil ungkap kasus dan penyitaan dari Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan dan BNNP Lampung selama tiga bulan mulai dari Agustus sampai Oktober 2022 dengan tersangka sebanyak 64 orang dari 28 kasus.

Adapun turut hadir dalam pemusnahan narkoba tersebut diantaranya Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, perwakilan BNNP Lampung, perwakilan Korem, DPRD Provinsi Lampung Komisi V, Forkopimda Lampung, dan perwakilan Kajati.

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini tentu sudah mendapatkan persetujuan dari kejaksaan negeri setempat.

“Untuk tata cara pemusnahan kenapa harus di Rumah Sakit Imanuel, karena disini fasilitas nya tersedia,” katanya, saat konferensi pers di RS Imanuel.

Ia menambahkan, untuk barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 310 Kg, sabu-sabu 171,5 Kg dan Pil ekstasi sebanyak 43.129 butir serta Pil Happy Five 5.000 butir. “Seluruh barang bukti merupakan hasil ungkap 28 kasus dengan tersangka sebanyak 64 orang,” jelas Waka Polda.

Adapun estimasi nilai ekonomis dari barang bukti yang akan dimusnahkan sebesar Rp272.728.767.000 dengan rincian asumsi 1 Kg Ganja senilai Rp2 juta, 1 Kg Sabu senilai Rp1,5 Miliar, 1 butir ekstasi senilai Rp300 ribu dan 1 butir happy five senilai Rp50 ribu.

Lanjutnya, Subiyanto menjelaskan, tata cara pemusnahan yaitu dengan cara memasukkan semua BB narkotika sitaan ke dalam mesin Incenerator milik RS Imanuel kemudian dibakar sampai menjadi abu dan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung.

“Dari total jumlah barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan mampu menyelamatkan jiwa sebanyak 1.049.274 orang,” terangnya.

“Dengan asumsi BB Ganja 310.643 gram sama dengan 310.643 orang (1 gram/1 orang), sabu 172.563 gram sama dengan 690.252 orang (1 gram/4 orang), ekstasi 43.381 butir sama dengan 43.381 orang (1 butir/1 orang) dan happy five 4.998 butir sama dengan 4.998 orang (1 butir/1 orang),” tambahnya.

Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, provinsi Lampung merupakan jalur utama peredaran narkoba jaringan nasional maupun internasional. Oleh sebab itu dibutuhkan kerjasama yang baik antara kepolisian dan stakeholder terkait serta masyarakat untuk memberantas narkoba.

“Sehebat apapun penegak hukum baik BNN atau Polri, tidak akan bisa mencegah 100 persen tanpa kerjasama. Jadi butuh penguatan dari semua stakeholder, bukan hanya polisi. Jika masyarakat memiliki informasi mengenai peredaran narkoba bisa melaporkan ke polisi dan akan kita rahasiakan identitasnya,” tutur dia.

Perlu diketahui, para tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar subsider Pasal 112 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara dan denda maksimal Rp8 Miliar. (Asma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *