Pemkot Intruksikan Wisata Hiburan Malam Tutup selama Ramadan

  • Whatsapp

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memerintahkan penutupan sementara, wisata hiburan malam selama bulan Ramadan 1445H/2024M. Hal ini dilakukan sebagai upaya penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Keputusan penutupan wisata hiburan malam seperti diskotik, karaoke, pub, bar, panti pijat, dan rumah biliar berlaku mulai H-2 Ramadan hingga H+2 Lebaran Idul Fitri.

 

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan pembentukan tim razia untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.

 

“Restoran, kafe, dan rumah makan diminta tidak beroperasi terbuka pada siang hari selama Ramadan. Serta pembatasan penjualan minuman beralkohol di restoran dan hotel,” kata Eva Dwiana, Selasa (5/3/2023).

 

Menurut Walikota Eva Dwiana, tempat-tempat hiburan seperti karaoke, kafe, dan diskotik akan dipantau secara langsung oleh tim razia.

 

”Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa aturan tersebut dijalankan dengan tegas,” ujar dia.

 

Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan, termasuk pencabutan izin atau penutupan usaha. (*)


Eksplorasi konten lain dari Jurai.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan