Pelindo Regional 2 Panjang Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 2 Panjang terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) yang baik dan kepastian hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pelabuhan Regional 2 Panjang dengan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Penandatanganan dilakukan oleh General Manager Hardianto, bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Tjakra Suyana Eka Putra, S.H., M.H.

General Manager Pelindo Regional 2 Panjang, Hardianto, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi hukum dalam pelaksanaan kegiatan operasional dan pengelolaan perusahaan.

“Kerja sama ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi seluruh insan Pelindo. Dengan sinergi bersama Kejaksaan, kami berharap setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan bisnis dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” ujar Hardianto.

Penandatanganan perjanjian kerja sama juga dilaksanakan oleh Direktur Utama Pelindo, Achmad Muchtasyar, bersama Jamdatun Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M dan dapat disaksikan secara daring.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Agenda Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pelindo dengan Jamdatun dan antara Cabang Pelabuhan Regional 2 dengan Kejaksaan Tinggi di Wilayah Regional 2. Pelabuhan yang ikut serta dalam penandatanganan ini adalah Cabang Pelabuhan Tanjung Priok, Cabang Pelabuhan Banten, Cabang Pelabuhan Teluk Bayur dan Cabang Pelabuhan Panjang.

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Pelindo dan Kejaksaan RI dalam mendukung penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan, khususnya dalam menghadapi berbagai potensi permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional kepelabuhanan.

Melalui dukungan dan pendampingan hukum sesuai kewenangan Kejaksaan, Pelindo berkomitmen untuk memastikan setiap proses bisnis berjalan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta akuntabilitas.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan Sharing Session yang menjadi wadah diskusi dan pertukaran pengetahuan terkait aspek hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk upaya meningkatkan pemahaman terhadap risiko hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan.

Hardianto menambahkan bahwa sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang kepelabuhanan, Pelindo memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha secara profesional, patuh terhadap regulasi, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan.

“Oleh karena itu, penguatan aspek hukum menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung keberlanjutan bisnis dan peningkatan kualitas pelayanan kepelabuhanan,” pungkasnya. (rls/rn)

More From Author

TPAKD Lampung Timur Luncurkan Desa Perkasa untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat Pesisir

Peringati Sumpah Pemuda, Ria Hartini Ajak Anak Muda Jaga Persatuan dan Bijak Berteknologi

Tinggalkan Balasan