JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional Kememkumham RI, Jonny Pesta Simamora, mengapresiasi peluncuran JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.
Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Lampung, Sukartini, S.A.P., M.M., meng-hosting peluncuran JDIH itu dalam Diklat PKA Angkatan V BPSDM Lampung 2024.
“Saya mengapresiasi dan menyambut baik JDIH Sekretariat DPRD Lampung menjadi satu di antara anggota JDIH nasional yang terus berinovasi dan bermanfaat maksimal,” kata Jonny Pesta Simamora.
Adanya aksi perubahan itu, ia berharap pelayanan JDIH Sekretariat DPRD Lampung menjadi fasilitator dokumentasi dan menyebarluaskan informasi hukum, terutama produk hukum DPRD Lampung.
Selain itu, lanjut ia, JDIH Sekretariat DPRD Lampung juga turut mewujudkan good governance di Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung khususnya dan JDIH tingkat nasional pada umumnya.
“Selamat berkerja dan sukses selalu,” ucap ia.
Terpisah, menanggapi apresiasi Kepala Pusat JDIHN, Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Lampung, Sukartini, mengatakan, apresiasi itu sangat layak manfaat dari meluncurkan JDIH Sekretariat DPRD Lampung.
“Peluncuran ini akan memudahkan akses layanan dokumentasi dan informasi hukum dalam sistem berbasis JDIH di Sekretariat DPRD Lampung,” kata Sukartini kepada ratumedia.id, Senin (14/10/2024).
Dia mengungkapkan, peluncuran JDIH itu saat Diklat PKA Angkatan V oleh BPSDM Lampung 2024 di Sekretariat DPRD Lampung Bagian Perundang-Undangan pada 21 Agustus – 18 Oktober 2024.
“Peluncuran JDIH dalam diklat itu berjudul Aksi Perubahan Layanan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis JDIH yang Cepat, Tepat, dan Akurat di Sekretariat DPRD Provinsi Lampung,” tutur perempuan akrab disapa Tini ini.
Terkait Kepala Pusat JDIHN berharap pelayanan JDIH Sekretariat DPRD Lampung menjadi fasilitator dokumentasi dan menyebarluaskan informasi hukum, terutama produk hukum DPRD Lampung, Tini menegaskan, pihaknya sangat mendukung.
“Kami sangat mendukung karena Kepala Pusat JDIHN menjadi narasumber dan fasilitator ini akan memudahkan koordinasi dan menyampaikan informasi akan lebih tepat dan akurat terkait mengelola JDIH di Lampung,” kata dia lagi.
Kendala JDIH, menurut Tini, mengelola JDIH ini ialah inovasi baru. Karena itu, dia menyebutkan empat kendala dan hambatan mengelola JDIH.
Pertama, jelas dia, perlu meningkatkan kompetensi bidang IT bagi SDM (Tim efektif) dalam mengelola JDIH. Kedua, sumber dokumen hukum yang belum terakomodir secara menyeluruh.
Ketiga, lanjut dia, sistem JDIH belum maksimal oleh Tim Efektif dan vendor. Selain itu, juga perlu adanya perbaikan dan kelengkapan.
“Terakhir, kerja sama yang baik antar-stakeholder terkait JDIH,” jelasnya.
Tini menegaskan, JDIH Sekretariat DPRD Lampung juga memanfaatkan media massa dan media sosial mempromosikan keberadaan JDIH dan meningkatkan sadar masyarakat tentang penting informasi hukum.
“Karena kemajuan IT, media sosial ini sarana tak terpisahkan dalam proses JDIH. Ini agar masyarakat sadar hukum karena akses informasi produk hukum daerah dapat diakses secara online,” ujarnya.
Dia berharap, pengelolaan JDIH dapat berkelanjutan karena JDIH menjadi sarana arsipasi dan informasi hukum yang dapat diakses lebih cepat, tepat, dan akurat.
“Sebaik-baiknya inovasi itu jika dapat bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya,” pungkasnya. (*)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.