JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Tahapan Pemilu 2024 terus berjalan, mendekati hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu Kota Bandar Lampung telah melakukan pemetaan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan demokratis.
Pemetaan ini dilakukan untuk mendeteksi dini berbagai potensi pelanggaran yang dapat mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara. Dengan langkah ini, Bawaslu bersama jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan diharapkan mampu mengawal pelaksanaan pemilu secara lebih fokus dan efektif.
Dalam keterangan resminya, Jumat (22/11/2024), Bawaslu Kota Bandar Lampung menjelaskan, TPS rawan didefinisikan sebagai TPS yang berpotensi menghadapi kendala, baik teknis maupun nonteknis, yang dapat menghambat proses demokrasi. Dalam pemetaan ini, beberapa variabel utama menjadi fokus perhatian:
1. Pengguna Hak Pilih: Fokus pada daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK), termasuk TPS yang dekat dengan rumah sakit, perguruan tinggi, pondok pesantren, atau lembaga pendidikan.
2. Model Kampanye di TPS: Risiko kampanye tidak sehat seperti politik uang atau penyebaran isu SARA.
3. Netralitas Penyelenggara: Penyelenggara di TPS harus netral dan tidak berpihak pada pasangan calon tertentu.
4. Lokasi TPS: TPS yang dekat dengan posko pemenangan pasangan calon, berada di area rawan konflik atau bencana, serta sulit dijangkau secara geografis.
5. Masalah Logistik dan Keamanan: Gangguan pada logistik pemilu dan kondisi keamanan di lokasi TPS.
Hasil Pemetaan TPS Rawan
Dari hasil identifikasi Bawaslu Kota Bandar Lampung, berikut data kerawanan TPS di wilayah tersebut:
-TPS dengan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Sebanyak 447 TPS, tersebar di Kecamatan Sukarame, Panjang, dan Bumi Waras.
-TPS dengan Pemilih Pindahan (DPTb): Sebanyak 41 TPS, dominan di Kecamatan Labuhan Ratu dan Kemiling.
-TPS dengan Potensi Pemilih Tidak Terdaftar di DPT (DPK): Sebanyak 26 TPS, terbanyak di Kecamatan Teluk Betung Selatan dan Langkapura.
-TPS dengan Riwayat Kekerasan: Sebanyak 2 TPS, teridentifikasi di Kecamatan Bumi Waras.
-TPS dengan Riwayat Intimidasi Penyelenggara: Sebanyak 9 TPS, terbanyak di Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bumi Waras, dan Rajabasa.
-TPS dengan Masalah Logistik: Sebanyak 7 TPS, tersebar di Kecamatan Rajabasa dan Kedamaian.
-TPS Sulit Dijangkau (Geografis dan Cuaca): Sebanyak 6 TPS, dominan di Kecamatan Rajabasa.
-TPS di Wilayah Rawan Bencana: Sebanyak 16 TPS, terbanyak di Kecamatan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, dan Rajabasa.
-TPS Dekat Lembaga Pendidikan: Sebanyak 15 TPS, dominan di Kecamatan Tanjung Karang Pusat.
-TPS di Dekat Wilayah Kerja (Pabrik/Pertambangan): Sebanyak 4 TPS, di Kecamatan Kedamaian dan Tanjung Karang Timur.
-TPS Dekat Posko Pemenangan Paslon: Sebanyak 22 TPS, tersebar di Kecamatan Panjang, Teluk Betung Utara, Enggal, dan Kedamaian.
-TPS di Lokasi Khusus: Sebanyak 3 TPS, di Kecamatan Rajabasa dan Tanjung Karang Barat.
-TPS dengan Kendala Aliran Listrik: Sebanyak 8 TPS, di Kecamatan Kemiling.
TPS dengan Pemilih Disabilitas: Sebanyak 196 TPS, dominan di Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Tanjung Karang Barat, dan Labuhan Ratu.
-TPS dengan Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU): Sebanyak 4 TPS, tersebar di Kecamatan Kedaton, Kemiling, dan Rajabasa.
-TPS di Wilayah Rawan Konflik: Sebanyak 2 TPS, di Kecamatan Enggal dan Tanjung Karang Timur.
-Pemetaan TPS rawan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan pemilu berlangsung berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Identifikasi potensi kerawanan juga mendukung langkah pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa proses selama tahapan pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi suara Pemilu 2024. (*)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.