IMS: Eksekutif Belum Lapor PAD Masuk Pelepasan Aset Way Dadi

  • Whatsapp

JURAI.ID, BANDARLAMPUNG (SMSI) –Komisi I DPRD Lampung berharap agar masyarakat dapat bijaksana memahami permasalahan alih kepemilikaan lahan Waydadi di lahan 89 hektare milik Pemprov Lampung

Sekretaris Komisi 1, I Made Suarjaya (IMS), mengutarakan, DPRD melihat setiap aset negara yang dilepas ke masyarakat harus dipertangungjawaban sebagai bentuk komitmen. Ini agar tak timbul masalah.

I Made Suarjaya mengatakan, belum selesai masalah pelepasan aset harus segera dirampungkan. Karena pelepasan aset ini sudah tercatat sebagai PAD Pemprov Lampung. Untuk itu, komisi 1 mendorong masyarakat melapor ke DPRD jika permasalahan belum selesai.

“Kita tahu, masyarakat banyak yang tidak setuju untuk mengeluarkan uang penganti. Tapi jalan tengah harus diambil agar tidak ada masalah yang timbul di kemudian hari,” ujar kader Gerindra Lampung itu di ruang komisi 1, Kamis (2/2/2023).

Ia menambahkan, masyarakat harus bijak untuk membantu penyelesaiannya, dengan melihat nilai yang wajar sesuai ketetapan harga oleh tim apraisal.

“Jika nilai masih tinggi, eksekutif diharapkan dapat mengkaji ulang guna penyesuaian, sehingga tak memberatkan masyaralat, tetutama bagi yang tidak mampu,” katanya.

Hingga saat ini, lanjut ia, Pemprov Lampung belum melaporkan ke Komisi 1 mengenai total PAD sudah masuk melalui mekanisme pelepasan aset ini.

“Kita hanya menunggu, Teknis di lapangan tinggal Pemda Lampung yang melaksanakan komunikasi dengan masyarakat. Prinsipnya, komisi 1 siap membantu menyelesaikan masalah ini dengan nilai wajar sesuai kemampuan,” ujar politisi bernaung di partai besutan Prabowo Subianto ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *