IJTI Lampung Soroti Dugaan Pembatasan Peliputan, Minta Ruang Kerja Jurnalis Dihormati

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Lampung menyoroti dugaan penghalangan dan pembatasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan kegiatan pemerintahan di Provinsi Lampung.

Perwakilan IJTI Pengda Lampung, Roma Afria Idham mengatakan, persoalan penghalangan peliputan tidak seharusnya terjadi, terlebih ketika jurnalis sedang menjalankan tugas untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.

“Artinya ketika ada salah satu teman kita yang menjadi korban penghalangan peliputan, maka kita semua merasakan bahwasanya itu hal yang tak perlu terjadi di saat ini,” ujar Roma.

Roma mengatakan, persoalan pembatasan kerja jurnalistik bukan hal yang baru. Ia mengaku pernah mengalami sendiri persoalan serupa pada masa pemerintahan Gubernur Lampung sebelumnya, Arinal Djunaidi.

Menurut Roma, saat itu dirinya pernah diminta menghapus video ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ia menilai pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa jurnalis harus tetap mempertahankan independensi dalam menjalankan profesinya.

“Di saat itu saya melakukan kerja jurnalis, maka satu ingatan saya dan satu tekad: lawan,” tegasnya.

Namun, Roma membedakan persoalan tersebut dengan kondisi saat ini. Ia menilai pembatasan yang dikeluhkan sejumlah jurnalis saat ini bukan berasal langsung dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, melainkan diduga terjadi dari pihak yang berada di lingkungan gubernur.

“Di era saat ini, arogansi dan juga semacam didikan militer, pembatasan terhadap teman-teman semua itu bukan datang dari Bapak Gubernur, Rahmat Mirzani Djausal. Bukan datang dari beliau,” kata Roma.

Roma kemudian menyoroti peran tim media gubernur yang menurutnya perlu memahami posisi dan tugas jurnalis di lapangan. Ia mengaku IJTI telah menerima sejumlah keluhan dari wartawan terkait dugaan pembatasan peliputan.

Menurut dia, salah satu persoalan yang dikeluhkan adalah pembatasan ketika jurnalis hendak mengambil foto, video, maupun melakukan wawancara dengan pejabat pemerintah.

“Menurut saya, ruang lingkup media tidak harus dibatasi. Betul kita menaati bahwasanya ada tata tertib ruang untuk pengambilan foto dan video, namun tidak dilakukan secara yang tidak elegan,” ujarnya.

Roma menilai aturan teknis dalam sebuah kegiatan memang diperlukan, terutama untuk mengatur posisi media dan kelancaran acara. Namun, aturan tersebut seharusnya disampaikan dengan cara yang baik dan tidak menghambat kerja jurnalistik.

Ia juga menyoroti posisi pihak yang disebut melakukan pembatasan karena sebelumnya juga memiliki latar belakang sebagai jurnalis. Menurut Roma, pengalaman tersebut semestinya membuat pemahaman terhadap kerja wartawan di lapangan menjadi lebih baik.

“Dia berangkatnya adalah sama-sama dengan kita. Adalah jurnalis. Seharusnya dia paham akan kerja kita bagaimana, tugas kita apa di lapangan,” katanya.

Roma kemudian menceritakan pengalamannya ketika hendak melakukan wawancara dengan Gubernur Lampung dalam sebuah kegiatan di Mapolda Lampung. Saat itu, ia dan rekan-rekannya hendak meminta tanggapan gubernur terkait persoalan warga di Kabupaten Way Kanan yang disebut melahirkan di perjalanan akibat kondisi jalan.

Namun, menurut Roma, upaya wawancara tersebut sempat mendapat pembatasan. Meski demikian, wartawan televisi tetap berupaya mendapatkan pernyataan dari gubernur.

“Kenapa harus kesal ketika kami meminta konfirmasi kepada narasumber? Bahwasanya hal positif dan negatif itu harus diterima semua. Negatif, kalau dia ada hal negatif, itu menjadi evaluasi bahwasanya apa sih yang salah dan kita benarkan,” ujarnya.

Roma menegaskan, jurnalis memiliki kewajiban untuk meminta konfirmasi dan menyampaikan informasi secara berimbang. Karena itu, kritik maupun pertanyaan wartawan terhadap pemerintah tidak semestinya dipandang sebagai bentuk permusuhan.

Ia berharap hubungan antara pemerintah dan media tetap dibangun melalui komunikasi yang baik serta saling menghormati batas kewenangan masing-masing.

Menurut Roma, pengaturan teknis dalam kegiatan pemerintahan tetap dapat dilakukan, tetapi tidak boleh berubah menjadi pembatasan terhadap hak jurnalis untuk mencari informasi, mengambil gambar, maupun melakukan wawancara.

“Lebih dan kurang saya mohon maaf,” tutup Roma. (rls/rn)

More From Author

BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit

Taring Lampung Dukung Evaluasi Tim Media Gubernur

Tinggalkan Balasan