Hingga H-3 Lebaran, Disnaker Kota Belum Terima Aduan THR

  • Whatsapp

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) —Sejak dibuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah pada 1 April 2024, Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung belum menerima pengaduan.

Sampai saat ini belum ada pengaduan dari para pekerja. Walaupun begitu, posko pengaduan akan dibukan hingga H-1 lebaran,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah, Sabtu, 6 April 2024.

Menurut dia, posko pengaduan THR bertempat di Lantai 8 Gedung Pelayanan Satu Atap Pemerintah Kota Bandar Lampung akan dibuka hingga Selasa, 9 April 2024 mendatang.

“Kami telah membuat jadwal piket untuk menjaga posko hingga H-1 lebaran, sehingga para pekerja bisa melakukan pengaduan walaupun ASN telah libur,” kata dia.

Diketahui, Pemkot Bandar Lampung siap memediasi pekerja yang tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan oleh perusahaan swasta.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M Yudhi, baru-baru ini. Menurutnya, proses mediasi merupakan bagian dari penyelesaian atas pengaduan THR.

Ia mengatakan, pekerja yang belum satu tahun bekerja tetap akan mendapatkan THR, namun tidak satu bulan gaji melainkan proporsional. Sementara pekerja yang sudah bekerja satu tahun wajib THR satu kali gaji.

Jika nanti ada pengaduan kita akan panggil untuk adakan mediasi, apa penyebab dan masalahnya dari kedua belah pihak,” imbuh dia. (*)

Tinggalkan Balasan