DPRD dan Pemprov Pinta Perusahaan Patuhi SKB Harga Singkong

  • Whatsapp

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Ribuan petani singkong berbagai kabupaten berdemonstrasi damai di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (13/1/2025).

Mereka protes karena perusahaan tapioka melanggar Surat Kesepakatan Bersama (SKB). Dalam SKB itu menetapkan harga singkong Rp1.400/kg dengan refaksi maksimal 15 persen.

SKB hasil rapat koordinasi pada 23 Desember 2024 itu antara perwakilan petani dan pengusaha industri tapioka. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjembatani kepentingan kedua pihak.

Para petani mengeluh karena perusahaan tapioka ini masih menetapkan harga di bawah Rp1.400/kg dan memberlakukan refaksi hingga 35 persen.

Menanggapi aksi itu, DPRD Lampung dan Pemprov mengundang perwakilan petani berdialog di ruang rapat Komisi DPRD setempat.

Akhirnya, Pj Gubernur Lampung, Samsudin, menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung.

Surat edaran itu hasil audiensi antara petani, Pansus Tataniaga Singkong DPRD dan Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, Senin (13/1/2024).

Surat edaran ini ini juga menegaskan penting membina dan mengawasi pelaksanaan sepakat harga singkong dan mengatur beberapa poin strategis, yaitu:

1. Pembinaan dan monitor harga serta kualitas ubi kayu di lapak dan perusahaan.

2. Pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan.

3. Pengembangan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ubi kayu, seperti produk Mocaf dan turunan lainnya.

4. Penegakan sanksi tegas bagi perusahaan melanggar kesepakatan. (*)


Eksplorasi konten lain dari Jurai.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan