Dishub Bandar Lampung Lakukan Penertiban Parkir Liar di Trotoar Way Halim

  • Whatsapp

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Dinas Perhubungan Bandar Lampung melakukan penertiban parkir liar di wilayah Kota setempat, salah satunya di sepanjang Jalan Sultan Agung, Way Halim.

 

“Ada sekitar 10 ruko pas arah PKOR. Itu parkir sudah makan trotoar dan nggak masuk retribusi untuk menambah PAD kota.,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dishub Bandar Lampung, Afrully Rahmat, Kamis, 16 Mei 2024.

 

Rully menyebut kewenangan perparkiran di Bandar Lampung terbagi oleh dua OPD, Bapenda Bandar Lampung dan Dishub.

 

“Kewenangan ini sebelum pandemi parkir ini dibagi dua OPD, Dishub dan Bapenda. Konsentrasi Dishub hanya di Pasar Tengah itu, sisanya ada di Bapenda,” ungkapnya.

 

Ia menyebut saat dari 137 ruas jalan di Bandar Lampung sebanyak 1000 kantung parkir yang resmi di bawah kewenangan Bapenda.

 

“Besok kita sisir parkir liar lagi di beberapa wilaayah. Dan di bawah kewenangan kami hanya 35 kantung parkir,” katanya.

 

Dalam melaksankaan penertiban ini, kata Rully, pihkanya akan memberikan imbau secara persuasif.

 

“Kami, Dishub Bandar Lampung menerapkan sistem humanisme,” pungkasnya. *


Eksplorasi konten lain dari Jurai.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan