Dewi Nadi Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga di Lamteng

  • Whatsapp

JURAI.ID, LAMPUNG TENGAH (SMSI)–Anggota DPRD Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Jumat (5/5/2023).

Ni Ketut Dewi Nadi mengatakan, upaya peningkatan ketahanan keluarga di Lamteng saat ini merupakan sesuatu sangat mendesak untuk dilaksanakan. Karena masih tinggi kasus perceraian di Lamteng. Bahkan dibandingkan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

“Persentase kasus perceraian di Lamteng menduduki peringkat tertinggi,” jelas Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung ini.

Narasumber I Komang Koheri, S.E., mengatakan, ada lima kunci membangun ketahanan keluarga agar terwujud keluarga harmonis.

“Mewujudkan kehidupan beragama keluarga, peningkatan pendidikan, tiga, kesehatan keluarga terjaga, empat, ekonomi keluarga yang stabil, dan lima hubungan fungsional yang seimbang, serasi, selaras dan komunikatif antar keluarga dan lingkungan,” jelasnya.

Ni Made Winarti selaku narasumber sekaligus Anggota DPRD Lamteng Fraksi PDI Perjuangan, mengatakan, saat ini di Lamteng telah berupaya mendorong peningkatan ketahanan keluarga tentang perlindungan perempuan dan anak jorban kekerasan dan pencegahan perkawinan usia dini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *