JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Surat izin mengemudi atau SIM merupakan identitas penting yang harus dimiliki pengemudi kendaraan bermotor. Berdasarkan ketentuan dan hukum yang berlaku, SIM mempunyai masa berlaku selama lima tahun.
Sejumlah opsi kini disediakan untuk masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM, salah satunya melalui layanan administrasi SIM keliling.
Layanan SIM keliling ini diperuntukkan bagi pemilik SIM yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Sementara SIM golongan lain, dibutuhkan tes simulasi yang tersedia di masing-masing Satpas Polres.
Berikut lokasi dan jadwal perpanjangan SIM Keliling di Kota Bandarlampung periode 29 Agustus sampai 3 September 2022:
Hari Senin, 29 Agustus 2022
1. Terminal Rajabasa pukul 08.00-13.00 WIB
2. Gerbang BKP Kemiling pukul 08.00-13.00 WIB
3. Pendopo Rumah Dinas Gubernur Lampung pukul 08.00-13.30 WIB
Hari Selasa, 30 Agustus 2022
1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim pukul 08.00-13.00 WIB
2. Tugu Juang pukul 08.00-13.00 WIB
3. Pos Lalu Lintas Tugu Adipura pukul 08.00-13.00 WIB
Hari Rabu, 31 Agustus 20221.
1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim pukul 08.00-13.00 WIB
2. Tugu Juang pukul 08.00-13.00 WIB
3. Pos Lalu Lintas Tugu Adipura pukul 08.00-13.00 WIB
Hari Kamis, 1 September 2022
1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim pukul 08.00-13.00 WIB
2. Tugu Juang pukul 08.00-13.00 WIB
3. Pos Lalu Lintas Tugu Adipura pukul 08.00-13.30 WIB
Hari Jum’at, 2 September 2022
1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim pukul 08.00-13.00 WIB
2. Tugu Juang pukul 08.00-13.00 WIB
3. Pos Lalu Lintas Tugu Adipura pukul 08.00-13.00 WIB
Hari Sabtu, 3 September 2022
1. Terminal Rajabasa pukul 08.00-12.00 WIB
2. Gerbang BKP Kemiling pukul 08.00-12.00 WIB
3. Pos Lalu Lintas Tugu Adipura pukul 08.00-12.00 WIB
Kemudian, besaran tarif sesuai dengan PP nomor 76 tahun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu: SIM A memiliki tarif Rp 80 ribu dan SIM B memiliki tarif Rp 75 ribu.
Persyaratan yang harus dibawa masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, antara lain:
1. Fotocopy KTP
2. Membawa SIM lama yang masih berlaku
3. Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani (psikotes)
Selain itu, pemohon yang datang juga wajib untuk menyertakan fotokopi E-KTP dan SIM asli, untuk diganti dengan SIM yang baru. Pemohon diwajibkan untuk memakai masker, dan sudah vaksinasi Covid-19. (Asma)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.