Bupati Egi Ikuti FGD Apkasi, Bahas Revisi UU Pemda

JURAI.ID, LAMPUNG SELATAN (SMSI)- Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) secara virtual, Rabu (8/4/2026).

FGD ini menjadi forum strategis pemerintah kabupaten menyampaikan pandangan terhadap arah perubahan regulasi yang mengatur penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia.

Dalam sesi kedua dari Lamban Rakyat Lampung Selatan, pembahasan fokus pada isu penataan daerah, posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dan fleksibilitas perangkat daerah.

Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menegaskan, revisi regulasi menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika baru dalam tata kelola pemda.

Ia menyebut, berbagai tantangan muncul saat ini menuntut adanya penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dan mampu memperkuat desentralisasi.Menurut Bursah, salah satu isu krusial ialah penataan daerah, termasuk wacana pemekaran wilayah.

Tumpang Tindih

Ia menekankan, kebijakan itu harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat serta dukungan kapasitas fiskal dan kelembagaan memadai.

Selain itu, peran gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat juga menjadi sorotan. Bursah menilai, selama ini masih kerap terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Perlu kejelasan batas peran gubernur agar fungsi pembinaan dan pengawasan berjalan optimal tanpa mengurangi otonomi daerah,” ujarnya.

Dalam diskusi itu, fleksibilitas penataan perangkat daerah juga mengemuka. Struktur organisasi dinilai tak bisa diseragamkan, tapi harus disesuaikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

Harapan FGD ini agar mampu menghasilkan rekomendasi konkret bagi pemerintah pusat menyusun revisi UU No.23 Tahun 2014 dan memperkuat posisi pemerintah kabupaten menjalankan otonomi daerah.Melalui forum ini, Apkasi juga mendorong agar konsep otonomi daerah tetap sebagai kemandirian daerah mengelola urusan pemerintahan, namun tetap sejalan arah pembangunan nasional. (Kmf)

More From Author

Bupati Lamsel Masuk Nominasi Anugerah Cita Negeri 2026

Dinas Kominfo Lampung Selatan Perketat Pengelolaan Informasi

Tinggalkan Balasan