Budiman AS Soalkan Izin Pagar Laut di Pantai Mutun

  • Whatsapp

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menyoalkan izin pagar laut di bibir Pantai Mutun. Lokasinya tepat di depan Hotel Marriot Ressort and Spa, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.

Budiman meminta untuk segera membongkar pagar laut ini jika terbukti belum mengantongi izin.

Menurutnya, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung mesti mengontrol dan mengawasi langsung keberadaan pagar laut ini.

“Jika tak ada izin, harus bongkar. Dinas Kelautan harus tegas soal ini,” ujar Budiman, Kamis (16/1/2025).

Anggota Fraksi Demokrat ini juga mengaku belum mendapat konfirmasi terkait perizinan pagar laut tersebut.

“Setahu saya belum ada (izin) maka kita akan cek Dinas Kelautan dulu. Bila belum ada izin, harus bongkar,” tegasnya.

Ia mengatakan, negara telah mengatur perbatasan laut dan pantai.

Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan, zona pesisir merupakan wilayah konservasi yang harus dilindungi dari kegiatan merusak lingkungan.

Pasal 35 pada undang-undang tersebut secara tegas melarang kegiatan mengakibatkan mengganggu fungsi ekosistem pesisir dan laut.

“Negara ini ada prosedur, jangan seenaknya memagari laut,” tegas Budiman.

Menurutny, bila untuk kepentingan umum dan ada izin, boleh. Kalau belum ada izin dan kepentingan pribadi atau kelompok saja, harus bongkar. (*)


Eksplorasi konten lain dari Jurai.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan