JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, menyosialisasikan membayar retribusi sampah secara digital melalui Solusi Transaksi Elektronik BRI (Stroberi) di Hotel Amalia, Kamis (11/1/2024).
Eva Dwiana mengatakan, digitalisasi pembayaran berguna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pembayaran retribusi sampah secara digital bermanfaat bagi para pelaku usaha. Ini agar lebih transparan dalam membayar dan meningkatkan PAD,” ungkapnya.
Menurutnya, retribusi sampah berguna untuk kemaslahatan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah.
“Pembayaran retribusi ini untuk kepentingan masyarakat. Ini agar masyarakat kecil mendapatkan bantuan untuk sekolah dan lainnya,” katanya.
Kepala Dinas Lingkunagn Hidup Kota Bandarlampung, Ahmad Husna, mengatakan, penerapan aplikasi Stoberi masih dalam tahap sosialisasi.
Kami menyosialisasikan aplikasi ini ke 126 perusahaan dengan retribusi sampah tinggi,” katanya.
Setelah itu kata ia, aplikasi Stoberi ditarget mulai dapat diterapkan Februari 2024.
“Kami terapkan ke perusahaan, kafe, toko, hotel dan sejenisnya dulu,” jelasnya.
Pemimpin Cabang BRI Teluk Betung, Tarmizi, mengatakan, pembayaran retribusi sampah saat ini bisa melalui smartphone.
“Pembayaran tagihan sampah bisa melalui E-Banking di handphone. Jadi, para pelaku usaha tak perlu datang ke kantor BRI,” katanya. (*)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.