JURAI.ID, METRO (SMSI)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro menggelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham, mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif demi mendukung dan menyukseskan Pilkada 2024.
“Kita semua dapat berpartisipasi dan berperan aktif, guna mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024 agar berjalan demokratis, aman, dan damai,” ujar Badawi pada Minggu (24/11/2024).
Bawaslu juga, lanjut Badawi, akan melakukan sejumlah upaya dalam pengawasan masa tenang Pilkada 2024.
“Dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa Pemilihan pada tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan suara, maka penting dilaksanakan apel siaga dalam rangka kesiapan personil pengawas terhadap pelaksanaan tugas-tugas pengawasan,” paparnya.
“Pengawas Pemilu melaksanakan Kegiatan Patroli Pengawasan Masa Tenang dan pemungutan penghitungan suara. Patroli Pengawasan merupakan kegiatan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilihan pada masa tenang dan menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara,” sambung Badawi.
Badawi menuturkan, kegiatan patroli pengawasan akan dilakukan hingga tanggal 26 November 2024.
“Sementara, pengawas pemilihan di setiap tingkatan dapat membentuk tim pelaksana Patroli Pengawasan Masa Tenang bersama dengan stakeholder atau pihak terkait,” terangnya.
Ia menegaskan kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mengawasi hak pilih masyarakat.
“Jajaran pengawas hingga tingkatan PTPS, sebagai garda terdepan dan ujung tombak pengawas pemilu, bisa ambil peran untuk memastikan hak pilih warga terpenuhi, jaga hak pilih warga kita,” bebernya.
“Pemilihan berintegritas akan menjamin terlindunginya hak-hak konstitusionalitas tiga pihak yakni, pemilih, paslon dan penyelenggara pemilu, jadi kemurnian suara itu harus dikawal mulai dari TPS, PPK hingga pleno di KPU dan pengumuman real count,” ujarnya.
Tak hanya itu, Badawi menyampaikan bahwa pihaknya juga memiliki posko pengaduan apabila adanya.
“Mendirikan Posko Aduan Masyarakat selama tahapan masa tenang dan atau Patroli pengawasan di wilayah atau TPS rawan,” pungkasnya. (ADV)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.