Bawaslu Lampung Imbau Paslon Patuhi Aturan Penayangan Iklan Kampanye

  • Whatsapp
ISTIMEWA

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Lampung berlangsung sesuai prinsip Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Pangga, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal dan aturan ketat terkait penayangan iklan kampanye di berbagai media massa, baik Cetak, elektronik, maupun daring.

Dalam surat imbauan bernomor 23/PM.00.01/K.LA/09/2024 tersebut, Bawaslu mengingatkan agar seluruh pasangan calon mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi PemilihanUmum (KPU).

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Selain itu, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 juga secara spesifik mengatur kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, termasuk mekanisme penayangan iklan di media.

Salah satu poin penting dalam imbauan ini adalah penekanan pada waktu penayangan iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik, serta media daring.

Berdasarkan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, iklan kampanye di media hanya boleh ditayangkan selama 14 hari sebelum masa tenang. KPU akan memfasilitasi penayangan tersebut dengan alokasi waktu yang sama untuk setiap pasangan calon guna memastikan persaingan yang adil.

“Kami mengimbau pasangan calon untuk tidak melakukan penayangan iklan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iskardo P Pangga dalam pernyataan resminya.

Selain itu, Bawaslu juga memperingatkan bahwa setiap pelanggaran, termasuk penayangan iklan di luar jadwal yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Sanksi bagi pelanggaran kampanye di luar jadwal meliputi pidana penjara paling singkat 15 hari hingga paling lama 3 bulan, serta denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

Pengawasan ketat ini, lanjut Iskardo, dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran kampanye, termasuk sengketa proses pemilihan, yang dapat mengganggu jalannya Pilkada 2024.

“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan dan mengajak masyarakat turut serta mengawasi jalannya proses pemilihan,” tambahnya.

Bawaslu juga menggarisbawahi peran penting masyarakat dan media dalam proses pengawasan kampanye.

Publik diharapkan dapat aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye, termasuk penayangan iklan yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, media massa juga diharapkan tetap netral dan mematuhi ketentuan KPU dalam menayangkan iklan kampanye.

“Partisipasi aktif masyarakat dan peran media sangat penting untuk menjaga integritas pemilihan. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil,” pungkas Iskardo.

Bawaslu Provinsi Lampung berharap agar seluruh pasangan calon dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kelancaran Pilkada 2024 dan terciptanya pemilu yang bersih, transparan, serta berintegritas. (*)


Eksplorasi konten lain dari Jurai.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan