Bawaslu Lampung Awasi Pengawasan Pendistribusian Logistik

  • Whatsapp
ISTIMEWA

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Menjelang hari pemungutan suara pada pemilihan serentak di Provinsi Lampung Tahun 2024, Bawaslu telah memaksimal kerja-kerja pengawasan terkait pemenuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya atau lebih dikenal sebagai logistik pemilihan, di seluruh kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Jumat (22/11/2024).

Sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (1) huruf a angka 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, menyatakan bahwa “Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi tahapan pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya”. Paparnya.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, pemenuhan logistik Pemilihan harus dilaksanakan secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, tepat biaya, serta efektif dan efisien.

Hasil Pengawasan Untuk pendistribusian logistik Tahap 1, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung ditemukan kekurangan beberapa jenis logistik

diantaranya: Kotak Suara sebanyak 15 unit, Bilik Suara sebanyak 50 unit, Segel sebanyak 116.286 keping, serta terdapat logistik yang sama sekali belum di kirim yaitu Sampul Kubus sebanyak 82.313 pcs, Formulir ukuran Plano sebanyak 39.831 lembar dan DPC ½ Plano sebanyak 13.277 lembar.

Sementara untuk logistik Tahap 2 yaitu Surat Suara dan Alat Bantu Tunanetra (ABTN), telah didistribusikan semua dengan jumlah lengkap sesuai kebutuhan. Namun, pada tahap sortir dan pelipatan surat suara, terdapat kerusakan Surat Suara sebanyak 723 lembar dan terdapat kekurangan Surat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan total sebanyak 34.311 lembar.

Terhadap kekurangan logistik berupa Sampul Kubus, Formulir Plano dan DPC ½Plano, serta Surat Suara Pemilihan Gubernur, telah didistribusikan kembali ke gudang KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 10 s.d. 18 November 2024 dengan jumlah sesuai kebutuhan.

Bawaslu sulit memaksimalkan pengawasan pada tahapan Distribusi Logistik karena KPU kurang memberikan informasi yang jelas terkait waktu kedatangan logistik digudang Kabupaten/Kota sehingga membuat Tim Pengawas tiba belakangan, serta terbatasnya akses Sistem Informasi Logistik (SILOG) dari KPU yang masih terbatas sebagai view-er. (*)


Eksplorasi konten lain dari Jurai.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan