ASN Pemkot Dilarang Mudik Pakai Randis

  • Whatsapp

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota setempat mudik menggunakan kendaraan dinas (randis).

Larangan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana usai menghadiri sidang paripurna, di DPRD Kota Bandar Lampung, Senin, (1/4/2024).

Menurutnya, larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik sudah disampaikan oleh KPK melalui Surat Edaran Nomor GTF.00.02/01/03/2024.

“Tidak boleh bawa mobil dinas dipakai untuk mudik. Itu sudah diintruksikan KPK, pemerintah daerah tentu melaksanakan. Jadi tidak boleh,” tegasnya.

Di sisi lain, Eva Dwiana juga mengingatkan para ASN yang akan melakukan perjalanan saat lebaran untuk tetap berhati-hati.

Terutama saat meninggalkan rumah pastikan semua perangkat yang bisa memicu kebakaran sudah dimatikan, seperti kompor, listrik, dan lain-lain.

Eva Dwiana juga mengimbau agar para ASN jangan langsung meninggalkan rumah dengan cara dikunci. Tapi sebaiknya dititipkan kepada tetangga atau RT setempat.

“Sebaiknya titip sama tetangga atau Pak RT, supaya disaat mereka kembali lagi suasananya aman,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *