DPRD Lampung Kawal Pergub 7/2026, Hilirisasi Didorong Gerakkan Ekonomi Rakyat

DPRD Provinsi Lampung mendorong pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 7 Tahun 2026 tidak berhenti pada pengaturan distribusi gabah, tetapi menjadi pintu masuk untuk memperkuat hilirisasi pertanian dan meningkatkan nilai ekonomi yang dirasakan langsung petani serta masyarakat.

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, H. Aribun Sayunis, S.Sos., M.M., mengatakan pengendalian distribusi gabah harus berjalan seiring dengan pembenahan sektor pengolahan.

Menurutnya, Lampung tidak cukup hanya dikenal sebagai daerah penghasil gabah, tetapi harus mampu mengolah hasil pertanian tersebut menjadi produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi.

“Pergub ini harus kita lihat sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dari hulu sampai hilir. Jangan sampai gabah kita keluar daerah, sementara nilai tambah dan keuntungan ekonominya justru dinikmati di daerah lain,” kata Aribun dalam pembahasan implementasi Pergub Lampung Nomor 7 Tahun 2026 di Ruang Abung, Balai Keratun, Kamis (3/9/2026).

Aribun menekankan pentingnya modernisasi teknologi penggilingan padi di Lampung. Menurutnya, mesin penggilingan yang digunakan harus mampu menghasilkan rendemen dan kualitas beras yang lebih baik sehingga nilai ekonomi hasil panen dapat lebih banyak dipertahankan di daerah.

“Teknologi penggilingan kita harus mampu bersaing dengan daerah seperti Jawa. Kalau kualitas dan rendemennya meningkat, maka nilai tambahnya juga meningkat. Ini yang kita dorong agar Lampung tidak hanya menjadi pemasok gabah, tetapi juga menghasilkan beras berkualitas dan produk turunannya,” ujarnya.

Dorongan hilirisasi tersebut, lanjut Aribun, juga harus menyentuh pemanfaatan produk sampingan dari proses penggilingan. Dedak dan katul, misalnya, memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi bahan baku usaha pakan ternak maupun pakan ikan.

Pengembangan tersebut dinilai dapat membuka ruang usaha baru bagi UMKM sekaligus membangun mata rantai ekonomi lokal yang lebih kuat. Dengan demikian, hasil pertanian tidak berhenti pada penjualan gabah atau beras, tetapi dapat menciptakan aktivitas ekonomi lanjutan.

“Efek dominonya bisa sangat luas. Petani mendapatkan pasar dan nilai tambah, penggilingan berkembang, tenaga kerja terserap, transportasi bergerak, perdagangan tumbuh, UMKM bisa mengolah produk sampingan, termasuk sektor peternakan dan perikanan. Jadi manfaatnya tidak hanya berhenti di petani, tetapi bergerak ke masyarakat,” jelasnya.

DPRD Lampung juga memberikan perhatian terhadap kondisi petani, khususnya pada musim tanam dan panen kedua atau MT II. Aribun mengingatkan agar penerapan regulasi distribusi tidak justru menambah beban biaya bagi petani.

Menurutnya, kebijakan pengendalian distribusi harus tetap memperhitungkan biaya produksi dan risiko yang dihadapi petani. Karena itu, diperlukan mekanisme yang mampu menjaga stabilitas harga dan memberikan kepastian margin keuntungan bagi petani. *

More From Author

HPN 2027 Belum Diputuskan, Dewan Pers Akan Libatkan Seluruh Konstituen

Hadiri Pra Munas, Gaganden Berharap Munas APBMI ke-IX Terpilih Ketua Umum Terbaik

Tinggalkan Balasan