JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dengan agenda penyampaian laporan dan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung Tahun 2026, Selasa (8/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung, H. Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., didampingi Wakil Ketua I Kostiana, S.E., M.H., Wakil Ketua II Ismet Roni, S.H., M.H., Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, M.A.Pd., dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara, S.E., M.M.Rapat turut dihadiri Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, M.M., Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., anggota DPRD Provinsi Lampung, jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, Forkopimda, serta undangan lainnya.
Laporan Bapemperda disampaikan Juru Bicara Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri, S.T., S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah harus selaras dengan sistem hukum nasional, arah pembangunan daerah, kewenangan pemerintahan daerah, serta kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai kewenangan daerah, dan mampu menjawab persoalan yang berkembang di masyarakat.
Ke-12 Raperda usul inisiatif DPRD tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung; Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan; Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming); Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan; Pertambangan Rakyat; Anti-Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT); Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; Desa Wisata; serta Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air diarahkan untuk memperjelas kewenangan provinsi, khususnya dalam pengelolaan wilayah sungai yang melintasi lebih dari satu kabupaten/kota. Sementara Raperda Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan ditujukan untuk memperkuat pola fasilitasi dan kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat.
Di sektor pangan dan pertanian, Raperda Pengembangan Pertanian Perkotaan diarahkan untuk memperkuat koordinasi, pembinaan, pemanfaatan teknologi dan kemitraan. Sedangkan Raperda Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu diarahkan untuk memperkuat tata kelola komoditas, sertifikasi, kelembagaan, serta meningkatkan nilai tambah melalui pengembangan industri hilir.
Selanjutnya, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk memperkuat tata kelola aset daerah, termasuk pemanfaatan dan penilaian barang milik daerah. Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil menitikberatkan pada penguatan legalitas, kemitraan, pendampingan, bantuan hukum, serta pemberdayaan pelaku usaha. *

