JURAI.ID, LAMPUNG UTARA (SMSI) — Dugaan pungutan liar (pungli) di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum), Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, dikeluhkan sejumlah sopir.
Dugaan pungutan tersebut disebut terjadi di tengah pekerjaan perbaikan jalan yang menerapkan sistem buka-tutup arus kendaraan. Kondisi itu dinilai membuat perjalanan semakin terganggu karena antrean kendaraan mengular hingga beberapa kilometer.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu dan Minggu kemarin, sejumlah orang terlihat membantu mengatur arus kendaraan secara swadaya. Sejumlah sopir mengaku dimintai uang ketika melintas, terutama pada malam hari.
Antrean kendaraan bahkan disebut dapat berlangsung hingga sekitar satu jam. Kemacetan dilaporkan mengular sekitar 2 hingga 3 kilometer, terutama di sekitar Kampung Induk Blambangan dan kawasan dekat pabrik singkong.
Padatnya arus kendaraan tersebut dikhawatirkan mengganggu distribusi barang serta menambah waktu tempuh dan biaya operasional kendaraan ekspedisi.
Sopir Keluhkan Pengaturan Arus
Koko, salah seorang kenek kendaraan, mengatakan kondisi di lokasi cukup menyulitkan kendaraan yang melintas. Ia juga menyoroti banyaknya orang yang ikut mengatur arus kendaraan.
Menurut dia, pengaturan lalu lintas seharusnya dilakukan secara tertib agar tidak semakin memperparah kemacetan.
Sementara itu, Tedi, sopir pengangkut bawang asal Liwa, mengaku kondisi antrean kendaraan sangat mengganggu perjalanan.
Ia berharap adanya penertiban dan pengawasan di lokasi sehingga kendaraan dapat melintas dengan lebih aman dan lancar.
Para sopir juga meminta agar pengaturan buka-tutup jalur dilakukan secara jelas dan terkoordinasi. Mereka khawatir kondisi tersebut tidak hanya merugikan kendaraan angkutan barang, tetapi juga dapat menghambat kendaraan darurat seperti ambulans.
Polisi Beri Imbauan
Menanggapi keluhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Ivan Roland Cristofel, Senin (17/8/2026), mengatakan tim TRC Tekab 308 Satreskrim telah turun ke lokasi.
Tim memberikan imbauan kepada petugas proyek yang mengatur sistem buka-tutup jalur maupun warga sekitar agar tidak melakukan pemalakan atau pemerasan terhadap pengendara.
“Apabila ditemukan adanya unsur pemaksaan atau pemerasan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” kata Ivan.
Polisi menegaskan, pungutan di jalan raya tidak dibenarkan apabila dilakukan secara paksa maupun disertai tindakan pemerasan.
Para sopir berharap pengawasan di lokasi diperketat selama pekerjaan perbaikan jalan berlangsung. Mereka meminta proses perbaikan justru dapat memperlancar mobilitas kendaraan, bukan menimbulkan pungutan maupun kemacetan baru di Jalinsum. (*)




