Sidang Wanprestasi Rp128 Juta di PN Tanjungkarang Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Sidang perkara wanprestasi antara Saparin selaku penggugat dan M. Tauhid sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, memasuki tahap pemeriksaan saksi, Selasa (23/6/2026).‎

Saksi dari pihak Penggugat memberikan kesaksian berdasarkan fakta yang ada mengenai wanprestasi antara pihak penggugat Saparin dan tergugat M. Tauhid. ‎

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak penggugat, pihak tergugat hanya diwakilkan oleh kuasa hukum, Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada 07 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.‎‎

Majelis hakim meminta tergugat menghadirkan dua orang saksi pada sidang berikutnya untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang diperiksa.

‎‎Penggugat menjelaskan, gugatan wanprestasi diajukan karena tergugat diduga belum memenuhi kewajibannya mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp128 juta yang diterima dari penggugat.‎

Pinjaman tersebut diberikan pada 29 Juni 2024 dan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani di atas materai.‎‎

Namun hingga gugatan diajukan ke pengadilan, dana yang dipinjam disebut belum dikembalikan oleh tergugat sesuai kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak.‎‎

Karena tidak tercapainya penyelesaian secara kekeluargaan, penggugat kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

‎‎Dalam persidangan, hakim menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan dari pihak penggugat dinilai telah cukup. Oleh karena itu, sidang selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak tergugat.

‎‎Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 07 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. (*)

More From Author

Holiday Inn Lampung Bukit Randu Kenalkan Menu Signature, Angkat Cita Rasa Kuliner Nusantara

Tinggalkan Balasan