JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi merilis petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK Tahun Ajaran 2026/2027.
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026. Sistem ini dirancang agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari diskriminasi.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan SPMB tahun ini dibuka melalui dua skema utama, yakni jalur sekolah unggul dan jalur sekolah reguler.
“Penyusunan juknis ini untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung objektif, transparan, dan berkeadilan,” kata Thomas, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga daftar ulang, tidak dipungut biaya alias gratis.
Dalam juknis tersebut, terdapat empat jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Adapun kuota masing-masing jalur meliputi minimal 30 persen domisili, minimal 30 persen afirmasi, minimal 35 persen prestasi, serta maksimal 5 persen mutasi.
Thomas menjelaskan, pada jalur prestasi terdapat empat komponen utama yang menjadi penilaian, yakni nilai rapor semester 1 hingga 5, Tes Kemampuan Akademik (TKA), prestasi non-akademik, serta tes CAT sebagai penentu akhir.
Sementara pada jalur domisili, syarat awal tetap berdasarkan zona tempat tinggal. Namun, kelulusan tidak lagi ditentukan oleh jarak rumah ke sekolah.
“Kalau dulu zonasi ditentukan jarak terdekat, sekarang tidak lagi. Penentunya adalah nilai rapor dan hasil tes CAT,” tegasnya.
Selain itu, tersedia juga jalur mutasi serta jalur Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu berdasarkan data desil 1 dan 2 dari Kementerian Sosial dan Dinas Sosial.
Thomas juga menegaskan komitmen Disdikbud Lampung untuk menolak praktik titip-menitip dalam proses penerimaan siswa baru.
“Kami tegaskan tagline SPMB tahun ini adalah ‘No Titip, No Jastip’. Tidak ada titip-titip, tidak ada jastip. Ikuti saja proses sesuai aturan. Kalau ada kecurangan, silakan laporkan, kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Ia mengimbau para orang tua untuk mendorong anak mempersiapkan diri secara akademik.
Pelaksanaan SPMB dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026. Untuk SMA unggul digelar pada 2–5 Juni 2026, sementara SMA reguler dan SMK berlangsung pada 15–19 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi masing-masing dijadwalkan pada 11 Juni dan 24 Juni 2026.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap SPMB 2026 mampu menghadirkan sistem penerimaan siswa yang lebih adil, transparan, dan berkualitas, sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Lampung. (*/rn)




