JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)-– Kasus persidangan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas l Tanjung Karang antara Penggugat, Saparin dan Tergugat M. Tauhid pada, Selasa (09/06/2026) berlangsung lancar.
Sidang kali ini memasuki babak kelengkapan berkas perkara alat bukti baik dari pihak Pengungat maupun Tergugat.
Untuk sidang kali ini pihak BPN turut hadir dalam panggilan sebagai saksi ahli atas kelengkapan berkas sertifikat kepemilikan rumah saudara tergugat, M. Tauhid, yang bersangkutan sendiri diwakilkan oleh tim kuasa hukum.
Kasus perkara wanprestasi ini terjadi berdasarkan perkara pinjam meminjam uang antara tergugat dan penggugat sebesar Rp128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) pada 29 Juni 2024, dengan perjanjian tertulis jelas diatas materai.
Tetapi pengembalian dana tersebut hingga saat ini belum juga dikembalikan oleh pihak tergugat, hingga penggugat membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri untuk diproses sesuai kesepakatan yang dibuat agar hak nya dikembalikan segera.
Pada akhir sidang, Hakim menjelaskan pada perkara kali ini baik penggugat maupun tergugat sudah cukup sesuai pembuktian berkas dan sidang akan dilanjutkan pada dua pekan kemudian tanggal 23 Juni 2026, dengan agenda sidang Penggugat membawa 2 orang saksi pada sidang selanjutnya yang akan diagendakan oleh pihak pengadilan. (Rls)




