JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) –Perkara Wanprestasi atas penggugat Saparin dan tergugat M. Tauhid, memasuki mediasi kedua dengan mediator Masayu Robianti, S.H., M.H.Mediasi ini digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada, Senin (26/01/2026), tidak berjalan dengan baik atau gagal damai antara kedu belah pihak.
Pada mediasi kedua, Masayu sebagai mediator membacakan hasil resume penggugat dan tergugat dan meminta masing-masing pihak untuk berkomentar setuju atau tidak mengenai hasil resume yang dibacakan.
Dari hasil resume yang diminta tergugat, dengan tegas saparin selaku penggugat menolak permintaan yang diberikan oleh tergugat kepada dirinya. Saparin menjelaskan bahwa pembacaan mediasi tadi saya tolak, karena tergugat malah akan membuat kerugian yang lebih kepada saya, ” terangnya.
Jadi untuk hasil mediasi ini mediator menyatakan gagal mediasi, untuk itu saya menandatangani berkas gagal mediasi yang nanti nya akan diserahkan kepada hakim, dan mediasi selanjutnya akan dilakukan pekan depan.
Wanprestasi ini terjadi berdasarkan perkara tergugat yang beberapa kali ingin meminjam uang kepada penggugat tetapi belum langsung diberikan, setelah beberapa kali meminjam akhirnya penggugat meminjamkan uang kepada tergugat sebesar Rp128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) pada 29 Juni 2024.
Peminjaman dengan jangka waktu pengembalian selama tujuh hari dengan alasan untuk modal usaha pembelian jagung di PT. Charoen Pokphand Indonesia (CPI), Cheil Jedang Indonesia CJ Feed And Care Indonesia Grup Samsung.
Janji hanya lah janji pihak tergugat bukan membayar hutang malah mengalihkan dana yang dipinjam untuk usaha ke Trading, hingga membuat tergugat tak dapat mengembalikan dana tersebut hingga saat ini.
Pihak penggugat sudah beberapa kali melakukan penagihan mempertanyakan pengembalian dana tapi hasilnya nihil. Hingga adanya somsasi pertama, kedua dan ketiga yang tak di tanggapi dengan baik, akhirnya penggugat membawa kasus ini ke pengadilan agar mendapatkan keadilan baginya yang sudah mengalami kerugian materi maupun non materiil. (*)




