Cegah PMK, Pemkot Bandar Lampung Lakukan Vaksinasi ke Hewan Ternak

  • Whatsapp

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)–Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan vaksinasi kepada hewan ternak khususnya sapi, guna mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK), Selasa (28/6/2022).

Kepala Dinas Pertanian Bandar Lampung, Agustini mengatakan walaupun tidak ada kasus, namun vaksinasi PMK dilakukan sebagai upaya pencegahan penyakit yang disebabkan oleh virus RNA genus Apthovirus, keluarga Picornaviridae.

“Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada kasus PMK, dan kita juga berdoa semoga kasus PMK ini tidak ada di Kota Bandar Lampung. Vaksinasi ini adalah pencegahan kita,” kata Agustini.

Menurutnya, sapi yang diperbolehkan menerima vaksin PMK yakni kondisi sehat, berumur lebih dari tiga bulan dan sedang tidak mengandung.

“Kita memvaksin sapi yang tidak dijual, karena setelah vaksin pertama akan dilakukan kembali vaksin kedua atau booster setelah 6 bulan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa, pihaknya mendapatkan jatah dari Pemerintah Provinsi Lampung sebanyak 300 dosis vaksin yang harus dihabiskan paling lambat Rabu, 29 Juni 2022.

“Kita punya vaksin 300, yang diberikan oleh Provinsi. Dan Insyaallah besok harus sudah habis, makanya kami buat beberapa tim agar melaksanakan vaksinasi di kota Bandar Lampung,” tutur dia.

Kemudian, adapun jadwal pihaknya melakukan vaksinasi ialah ada beberapa Kecamatan seperti, Sukarame, Tanjung Seneng, dan Kemiling.

“Besok (Rabu, 29 Juni 2022) jadwal di Kecamatan Kemiling, vaksinasi ini jatahnya untuk hewan ternak Sapi,” bebernya.

Selain itu, di singgung terkait apakah ada pembatasan mobilitas hewan ternak yang dilakukan pihaknya, guna mengantisipasi penyebaran PMK. Agustini mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengetatan dengan cara bekerjasama dengan Kepolisian dan Dinas Perhubungan.

“Hingga hari ini tidak ada temuan hewan terjangkit PMK, untuk mobilitas sudah kita jaga dengan seketat mungkin, yang bekerjasama dengan kepolisian dan dinas perhubungan,” tutupnya. (Asma)


Eksplorasi konten lain dari Jurai.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan