JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)- Kasus perkara Wanprestasi atas pengugat Saparin dan tergugat M. Tauhid, memasuki agenda Mediasi di Pengadilan Tanjungkarang pada, Senin (26/01/2026).
Dalam mediasi kali ini mendengarkan perkara yang terjadi bersama pihak Mediator PN, Masayu Robianti, S.H., M.H.
Dalam perkara Wanprestasi ini Masayu memberikan waktu masing-masing terhadap penggugat dan tergugat untuk menjelaskan hal perkara wanprestasi yang terjadi.
Adapun hasil mediasi hari ini disampaikan oleh mediator Masayu, bahwa pihak penggugat dan tergugat masih mengupayakan perdamaian dengan jalan keluar tergugat beritikad untuk membayar hutang dengan memberikan rumah yang dijaminkan kepada penggugat.
Untuk nilai kerugian yang di derita penggugat dan jumlah hutang tergugat akan dihitung dan disepakati dengan agenda mediasi selanjutnya pekan depan, Senin (02/02/2026), Sidang mediasi ini berjalan.
Sebelumnya berdasarkan kronologi perkara terjadinya wanprestasi, tergugat beberapa kali ingin meminjam uang kepada penggugat tetapi belum langsung diberikan, setelah beberapa kali meminjam akhirnya penggugat meminjamkan uang kepada tergugat sebesar Rp128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) pada 29 Juni 2024 dengan jangka waktu pengembalian selama tujuh hari dengan alasan untuk modal usaha pembelian jagung di PT. Charoen Pokphand Indonesia (CPI), Cheil Jedang Indonesia CJ Feed And Care Indonesia Grup Samsung.
Janji hanya lah janji pihak tergugat bukan membayar hutang malah mengalihkan dana yang dipinjam untuk usaha ke Trading, hingga membuat tergugat tak dapat mengembalikan dana tersebut hingga saat ini.
Pihak penggugat sudah beberapa kali melakukan penagihan mempertanyakan pengembalian dana tapi hasilnya nihil.
Hingga dilakukan somsasi pertama, kedua dan ketiga yang tak di tanggapi dengan baik, akhirnya penggugat membawa kasus ini ke pengadilan agar mendapatkan keadilan baginya yang sudah mengalami kerugian materi maupun non materiil.
Pada mediasi kali ini kita sudah mendengar perkara yang disampaikan dari penggugat dan tergugat, Masayu menyampaikan “untuk mediasi selanjutnya akan kita laksanakan pekan depan dengan agenda keputusan dari penggugat dan tergugat mengenai kesepakatan yang diambil dan tertuang dalam resume yang akan kita bacakan.
Dan selanjutnya jika disetujui oleh kedua belah pihak mengenai perdamaian wanprestasi, maka akan kita lanjutkan perdamaian ya untuk perkara ini dengan menandatangani surat perdamaian.
Saya berharap ada jalan keluar untuk perkara ini dan minggu depan kita bertemu lagi disini, semoga kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat menyampaikan resume kesepakatan perdamaian,” jelas Masayu.




