Walikota Eva Dwiana Himbau Masyarakat Waspadai Kasus Gagal Ginjal Akut

  • Whatsapp

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Sebagai antisipasi sekaligus mewaspadai adanya kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypital Acute Kidney Injury pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Maka, Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeluarkan surat edaran ke seluruh Camat, Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama kota untuk ke masyarakat.

SE tersebut no. 800/1587/111.02/2022 tentang kewaspadaan gangguan ginjal akut progresif pada anak usia 0-18 tahun di Kota Bandar Lampung.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh walikota Bandarlampung, Eva Dwiana menyampaikan bahwa dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam penemuan kasus yang ada di masyarakat dan instusi pendidikan.

“Perlunya kewaspadaan orang tua dan masyarakat yang memiliki anak (terutama anak usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala yang muncul sebelum terjadi gangguan lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat,” tulis Eva Dwiana dalam surat edaran yang diterima, Kamis (20/10/2022).

Selain itu, dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Walikota Eva Dwiana itu juga menyampaikan bahwa orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas, tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai diumumkan resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk perawatan anak sakit yang menderita sakit dirumah untuk lebih dari tatalaksana non farmakologis. Seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terjadi tanda-tanda bahaya segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” tutupnya. (Asma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *