BANDAR LAMPUNG – Kepatuhan terhadap pembayaran pajak merupakan satu kewajiban yang diamanahkan peraturan Undang-Undang. Lantaran, peningkatan pembangunan juga berasal dari kontribusi bersama.
“Sesuai dengan undang-undang, pasal 28 tahun 2009 itu sudah dijelaskan, Pajak distribusi daerah itu ketentuannya ada,” ujar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Rabu (9/6/2021).
Eva Dwiana menjelaskan terkait adanya penyegelan empat rumah makan di Bandar Lampung tersebut, dikarena para wajib pakak melakukan pelanggaran pajak.
“Kalau sudah satu dua tahun menunggak dan tapping box juga tidak digunakan, itu kan melanggar aturan undang-undang. Jadi ini bukan datang langsung kita segel, tapi ini sebelumnya memang sudah diberikan banyak peringatan,” jelas Bunda Eva.
Eva meminta agar para wajib pajak sadar akan kewajiban pajak. Sebab pendapatan tersebut juga digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah Kota Bandar Lampung.
“Mudah-mudahan semua wajib pajak ini bisa taat pajak. Bunda yakin kok, masyarakat Kota Bandar Lampung, terutama wajib pajak, masih peduli dengan daerahnya,” ucapnya.
Lebih lanjut diutarakannya, dari empat rumah makan yang dilakukan penyegelan dan diminta untuk tidak melakukan kegiatan niaga sementara waktu, tiga diantaranya sudah membuka usaha.
“Ada yang sudah buka karena urusannya sudah selesai, tadi pagi mereka sudah menemui Bunda. Sekali lagi mohon kepada seluruh wajib pajak mohon bantuannya dan kebersamaannya mudah-mudahan hal seperti ini tidak terjadi lagi. Kita adalah bagian dari kota Bandar Lampung. Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung,” tutupnya.(sp)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.