BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melakukan sidak ke posko penyekatan pintu masuk perbatasan Sukarame dan Bundaran Radin Intan, Rajabasa, Rabu (28/4).
Dalam pantauannya terhadap pemudik, Wali Kota Eva turun langsung mengecek langsung persyaratan masuk ke Kota Bandar Lampung, yakni dengan surat keterangan rapid test antigen Covid-19.
Sejumlah kendaraan wisatawan dari luar Bandar Lampung yang tidak melengkapi dokumen persyaratan tersebut, diminta putar balik dan tidak diperkenankan masuk walau beralasan melintas.
Menurut Eva Dwiana, kebijakan tersebut merupakan upaya untuk menekan jumlah penularan Covid-19 terhadap warga Bandar Lampung. Dan tidak menambah klaster baru saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Mudah-mudahan sesuai dengan harapan kita. Kita bekerjasama supaya Kota Bandar Lampung tidak ada lagi klaster baru,” kata Eva.
Sementara itu, warga Bandar Lampung yang mengunakan kendaraan plat luar dan sudah menjalani pemeriksaan diberikan stiker oleh petugas sebagai penanda warga asli Bandar Lampung
“Siapapun yang tidak memenuhi syarat kita tindak. Kita maksimalkan supaya bandarlampung mendekati zona hijau. Bunda minta tolong kepada masyarakat nggak usah keluar kota dulu. Kami juga kepengin kembali normal lagi,” pungkasnya.(sp)