Wali Kota Eva: Ada Kelonggaran tapi Prokes Harus Ketat

  • Whatsapp

BANDARLAMPUNG – Pemerintah kota Bandarlampung kembali akan menjalankan PPKM Level 4, namun dalam pelaksanaan pembatasan tersebut diberikan kelonggaran-kelonggaran yang diperbolehkan selama PPKM

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menerangkan, berdasarkan Intruksi Mendagri nomor 25 tahun 2021. Kota Bandarlampung akan menjalankan intruksi tersebut, namun ada kelonggaran-kelonggaran yang diberikan pemerintah pusat.

“Alhamdulillah, ada kelonggaran tapi harus melakukan Prokes yang ketat,” ungkapnya saat memberikan keterangan di ruang rapat walikota Bandarlampung, Senin (26/7/2021).

Dirinya memaparkan, untuk yang diboleh buka yakni pasar tradisional dan dibatasi jam operasional mulai pukul 07.00 sampai pukul 17.00 WIB.

Kemudian Pedagang kaki lima, kelontong, agen atau outlet vocer pulsa, pangkas rambut, laundri, pedagang asoangan dan pasar loak, pasar unggas, bengkel kecil dan cuci kendaraan diizinkan buka, namun dibatasi mulai 8 sampai jam 3 sore prokes ketat.

Selain itu, Warung makan/ Warteg, pedagang kali lima, lapak jajan dibatasi jam operasional mulai pukul 07.00 sampai 21.00 WIB malam dengan Prokes ketat.

Kemudian, Rumah makan cafe yang berada dilokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan  dibatas jam 7.00 WIB sampai 21.00 WIB dengan menerapkan prokes secara ketat.

Kegiatan pada mall tutup sementara, kecuali  tokok swalayan dan supermarket, dan tempat makan di Mall diperbolehkan buka dengan jam operasional pukul 7.00 WIB sampai 20.00 WIB dan tidak menerima makan di tempat.

“Untuk pengawasan ditempat-tempat yang buka akan ditempatkan petugas. Kalau melanggar maka tempat usaha tersebut kita tutup lagi,” ujarnya.(sp)


Eksplorasi konten lain dari Jurai.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan