JURAI.ID, LAMPUNG (SMSI) – Universitas Lampung (Unila) menerima kunjungan benchmarking dari Senat Universitas Negeri Makassar (UNM) sekaligus melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai awal dimulainya kerja sama kelembagaan antara kedua perguruan tinggi.Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan diskusi bersama antara Senat Unila dan Senat UNM yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Rektorat Unila, Rabu, 29 Oktober 2025.
Acara dihadiri ketua hingga jajaran anggota Senat Unila dan Senat Universitas Negeri Makassar serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi (PKSI) Unila, Prof. Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A., dan juga Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T.Prof. Ayi Ahadiat menyampaikan, momentum ini memiliki makna strategis bagi penguatan hubungan antarperguruan tinggi negeri di Indonesia.
Ia menyatakan melalui penandatanganan MoU dan diskusi antar-senat, kedua belah pihak tidak hanya memperkuat kerja sama kelembagaan, tetapi juga memperluas ruang sinergi dalam bidang tata kelola universitas, pengembangan kebijakan akademik, serta peningkatan kualitas tridharma perguruan tinggi.
Ia menambahkan, Unila memandang UNM sebagai mitra strategis yang memiliki komitmen tinggi terhadap penguatan tata kelola universitas dan pengembangan sumber daya manusia.
Forum diskusi senat ini diharapkan dapat menjadi sarana pertukaran pengalaman dan praktik baik dalam pengelolaan kelembagaan serta penguatan peran senat dalam menciptakan tata kelola universitas yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada mutu.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk menjalin kolaborasi lebih luas di masa mendatang baik dalam program akademik, penelitian bersama, pengabdian kepada masyarakat, maupun penguatan kapasitas institusi dan jejaring nasional antarperguruan tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Rombongan Senat UNM Makassar, Dr. dr. Nurussyariah, M.App.Sci., Sp.N(K)., FIPM., dalam paparannya menjelaskan secara rinci mengenai tugas dan wewenang Senat Universitas. Ia menegaskan, senat memiliki peran strategis dalam menjaga mutu, etika, dan tata kelola akademik di perguruan tinggi.
“Salah satu tugas utama senat adalah menetapkan kebijakan, norma, dan kode etik akademik yang menjadi pedoman bagi seluruh sivitas akademika,” jelas dr. Nurussyariah.
Lebih lanjut ia menuturkan senat juga berfungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan akademik, termasuk penerapan norma dan etika, penjaminan mutu, serta pelaksanaan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (*)




