Terlilit Hutang, Oknum Bidan di Bumi Waras Ditangkap, Gelapkan Delapan Mobil Sewaan

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Jajaran Polsek Telukbetung Selatan (TbS) membongkar kasus penggelapan delapan mobil sewaan.

Seorang bidan berinisial DA, berusia 43 tahun warga Kecamatan Bumi Waras resmi ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan mobil rental yang dia sewa dan kemudian digadaikan oleh tersangka tersebut.

Dalam hal ini, Kapolresta Bandar lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan atas kasus ini pihaknya berhasil mengamankan dua orang yaitu DA dan HR warga Tanjungkarang Timur yang berperan sebagai penadah.

“Iya jadi hari ini kita mengekspos, kasus penggelapan yang dilakukan oleh saudari DA dan satu penadah berinisial HR. Jadi pelaku DA kita amankan di rumahnya yang berada di Jalan Slamet riyadi, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, pada saat itu tim reskrim Polsek Telukbetung Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU M.Novaldo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Inisial DA, yang sedang bersembunyi di kamar di dalam rumahnya,” ungkapnya, Rabu (3/8/2022).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, adapun kejadian ini bermula saat DA melakukan rental mobil kepada pemilik mobil yang menjanjikan waktu sewa mobil selama 10-15 hari. Namun, tak kunjung kembali hingga akhirnya sang pemilik rental mobil melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian yang dalam hal ini Polsek Telukbetung Selatan.

“Jadi, DA ini merental mobil bukan hanya 1 kendaraan saja ada 8 kendaraan yang sudah dilakukan perentalan, kemudian modusnya setelah di rental kendaraan (mobil-mobil) ini digadaikan kepada orang lain. Dengan, nilai uang nya dalam 1 mobil itu adalah 25-30 juta, jadi modusnya seperti itu,” jelas Kombes Ino.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan terungkap bahwa DA sudah melakukan tindak kejahatannya ini selama 3 bulan dan telah dilaporkan oleh korbannya sebanyak 4 laporan kepolisian.

“Dia ini merental, kemudian dia gadaikan mobil-mobil ini, dan ini sudah berjalan selama 3 bulan dan korbannya sudah ada 4 laporan polisi, tetapi hasil dari pengembangan kita ada 8 unit kendaraan yang digelapkan, dan sudah kita amankan sebanyak 4 unit yang terdiri dari berbagai jenis merek mobil,” tuturnya.

Adapun terhadap 4 mobil barang bukti yang belum diamankan, menurut Kombes Pol Ino saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait barang bukti tersebut.

“Dan tentunya kasus ini akan kita kembangkan terus, dimana keberadaan 4 mobil lagi akan kita kejar, dan siapa yang terlihat didalamnya atau ikut serta dalam tindakk pidana ini tentunya akan kami tindak,” imbuhnya.

Terkait motif, Kapolresta menyampaikan bahwa motif dari tersangka DA ini adalah ekonomi, untuk mencari uang dan untuk memperkaya diri sendiri

“Jadi profesi tersangka ini adalah bidan, dan bidan biasa bukan ASN. Adapun tersangka yang satunya yang kita amankan juga adalah seorang penadah, dan mencari yang mau menerima mobilnya ini,” ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada DA dan HR adalah Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Untuk siapapun masyarakat terkhusus yang memiliki rental kendaraan untuk selalu berhati-hati apabila ingin merentalkan kendaraan. Lihat dulu siapa yang mau menrental, kenali dahulu, dan pastikan identitasnya diketahui. Kemudian, jangan mudah mempercayai pada seseorang. Lalu, untuk masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan khususnya mobil bisa langsung melaporkan kepada Polresta, ataupun polsek-polsek terdekat,” pungkas Kombes Pol Ino.

Saat ditanyai awak media, Tersangka DA menceritakan bahwa dirinya terpaksa menggelapkan mobil-mobil itu lantaran untuk membayar hutang sebesar Rp. 1 Miliar.

“Ada hutang Rp. 1 Miliar, terus Ada masalah yang enggak perlu diketahui. Iya nyesel namanya salah,” kata DA.

Perlu diketahui, sebelumnya Jajaran Polsek Telukbetung Selatan (TbS) menerima laporan terkait adanya peristiwa penipuan dan penggelapan mobil.

Adapun tanda bukti laporan tersebut bernomor TBL/B-1/ 214 /VII/2022 / RESTA BALAM / SEKTOR TBS tertanggal 21 Juli 2022 dengan nama pelapor Annisa Maharani, seorang wiraswasta asal Kota Metro.

Dalam hal ini Kapolsek Telukbetung Utara melalui Ka SPKT II Aiptu Zainul Basri dalam laporan itu menuliskan bahwa, adapun tempat kejadian perkara dan waktunya terjadi pada hari Jumat, tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Slamet Riyadi IV, No. 36, Lingkungan I, Bumi Waras, Telukbetung Selatan.

Selanjutnya, terkait kronologis kejadian berawal saat korban mendapatkan informasi ada seseorang yang ingin merental atau menyewa kendaraan dari saudaranya yang bernama istaqi berusia 22 tahun seorang pegawai swasta.

Lalu korban menelpon si penyewa tersebut yang menurut korban, berinsial DA yang beralamatkan di Jalan tersebut.

Setelah itu suami korban yang bernama Kokoh Khayun Syadapi berusia 31 tahun mengantarkan satu unit mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BE 1940 SKO berwarna hitam atas nama STNK PT. Patra Nusa Data dan bertemu serta meminta tanda terima kendaraan dari DA dengan perjanjian 10 hari pemakaian (mobil) terhitung sejak 24 Juni 2022 dan DA memberikan uang rental sebesar Rp. 2 juta.

Namun, pada saat sudah jatuh tempo pemakaian tanggal 4 Juli 2022, korban mendatangi si penyewa yaitu DA tidak bertemu, melainkan ada titipan uang sebesar Rp.2 juta, melalui karyawan si Penyewa.

Hingga laporan ini di terbitkan Unit yang disewa oleh terlapor belum juga dikembalikan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian: 1 satu unit Toyota Innova, BE 1940 SKO, warna hitam. (*)