Sikat Gigi saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya? 

  • Whatsapp
Hukum Sikat Gigi saat Berpuasa. Foto| Dok. jurai.id
Hukum Sikat Gigi saat Berpuasa. Foto| Dok. jurai.id

JURAI.ID, (SMSI)– Menyikat gigi saat bulan suci Ramadhan menjadi sebuah dilema.

Pasalnya, banyak yang bimbang apakah boleh menyikat gigi saat menjalankan ibadah puasa atau tidak? Bagaimana hukumnya menyikat gigi ketika sedang berpuasa?

Bacaan Lainnya

Hal Ini menjadi sinyal masih banyaknya yang belum tahu hukum mengenai diperbolehkannya menyikat gigi. Sejatinya, kebersihan adalah sebagian dari iman islam.

Selama menjalankan puasa Ramadhan 2023, umat Islam pasti tetap berusaha menjaga kesehatan mulut dan gigi dengan cara menyikat gigi.

jurai.id mengutip dari NU Online mengenai hukum menyikat gigi saat berpuasa pada (2/4/2023).

Selama menjalankan ibadah puasa, umat Islam memang harus tetap menjaga kesehatan dan kesegaran mulut serta gigi.

Namun, waktu untuk membersihkan mulut dan gigi selama berpuasa perlu diatur.

Membersihkan gigi dan mulut pada siang hari perlu dihindari agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk menjaga keutamaan puasa, membersihkan gigi sebaiknya dilakukan bukan pada siang hari.

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain sebagai berikut:

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195)

Bersiwak atau berkumur pada siang hari merupakan tindakan yang makruh karena hal ini menyalahi hal yang utama.

Selama berpuasa, umat Islam diutamakan untuk menjaga kebersihan mulut dan aroma yang kurang sedap.

Aroma yang kurang sedap ini lebih disukai Allah di hari Kiamat kelak. Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq menyebutkan sebagai berikut:

ويكره السواك بعد الزوال للصائم لخبر “لخلوف” أي لتغير “فم الصائم يوم القيامة أطيب عند الله من رائحة المسك”.

Artinya, “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,’” (Lihat Is‘adur Rafiq, Cetakan Al-Hidayah, Surabaya, Juz I, Halaman 117).

Hal ini juga sejalan dengan nasehat dari Rasulullah SAW yang memerintahkan umat Islam untuk menjaga kesehatan dan kebersihan selama menjalankan ibadah puasa.

Rasulullah SAW pernah bersabda, “Bersihkanlah gigimu dengan siwak, karena sesungguhnya itu membersihkan mulut dan memperoleh keridhaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, penting untuk diingat bahwa selama berpuasa, umat Islam harus memperhatikan waktu dan tindakan yang dilakukan agar tidak menyalahi hukum dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam agama Islam.

Karena itu, selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2023, hindari menyikat gigi dan berkumur pada siang hari setelah waktu zhuhur tiba.

Dan usahakan untuk melakukan tindakan tersebut sebelum waktu zhuhur atau setelah berbuka puasa.

Dengan begitu, umat Islam tetap dapat menjaga kesehatan dan kebersihan mulut dan gigi, serta menjalankan ibadah puasa dengan penuh keikhlasan dan keutamaan.

Demikianlah informasi mengenai hukum sikat gigi saat puasa. (*) 

 

Sumber: NU Online

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *