Sengketa Lahan di Way Sari Belum Tuntas, Klarifikasi Digelar di Balai Desa

JURAI.ID, LAMPUNG SELATAN (SMSI)- Sengketa lahan seluas 18.795 meter persegi di Desa Way Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, terus bergulir. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Inspektorat Lampung Selatan, kedua pihak yang bersengketa kembali melakukan pertemuan klarifikasi di Balai Desa Way Sari, Selasa (10/3/2026).‎

Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB tersebut membahas kepemilikan lahan yang berada di wilayah RT 004 RW 002 Desa Way Sari. Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri bangunan Gedung Puskesdes dan Koperasi Merah Putih.

‎‎Dalam pertemuan itu, pihak pertama diwakili oleh Saparin dan Hasan Basri selaku kuasa hukum dari Sujanto. Sementara pihak kedua diwakili oleh Rustamaji, SH sebagai kuasa hukum dari Sunaryo.‎‎

Pada kesempatan tersebut, pihak pertama meminta klarifikasi kepada pihak kedua terkait surat kepemilikan tanah yang diklaim oleh Sunaryo.

‎‎Saparin menegaskan bahwa klarifikasi tersebut penting untuk mengetahui dasar dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.‎‎

Menanggapi hal tersebut, Rustamaji menjelaskan bahwa persoalan tanah tersebut sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke pihak kepolisian.

‎‎Menurutnya, laporan tersebut diajukan oleh Sujanto ke Polres Lampung Selatan pada 15 November 2017 dengan dugaan penyerobotan tanah yang disebut terjadi pada tahun 2011.‎‎

“Perkara ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan oleh Bapak Sujanto pada 15 November 2017 terkait dugaan penyerobotan tanah pada tahun 2011,” kata Rustamaji dalam forum klarifikasi tersebut.‎‎

Pertemuan itu juga dimaksudkan untuk memperjelas status kepemilikan lahan yang kini telah dimanfaatkan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.

‎‎Namun hingga pertemuan berakhir, kedua pihak masih mempertahankan klaim masing-masing atas kepemilikan lahan tersebut.‎‎

Sementara itu, Kepala Desa Way Sari, Antoni yang turut hadir dalam pertemuan tersebut memilih tidak memberikan komentar saat dimintai keterangan oleh awak media usai kegiatan berlangsung.

‎‎Perlu diketahui, sebelumnya, tim kuasa hukum Saparin juga telah melayangkan pengaduan ke Inspektorat Lampung Selatan terkait dugaan persoalan administrasi dokumen tanah.‎

Pengaduan itu disampaikan setelah tim melakukan penelusuran ke sejumlah pihak, termasuk pemerintah desa dan kecamatan, terkait keberadaan dokumen warkah atas nama Sunaryo.‎‎

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus menelusuri legalitas dokumen serta riwayat peralihan hak atas tanah tersebut hingga diperoleh kejelasan hukum. (Tim)

More From Author

Jelang Lebaran 2026, Pemkot Bandar Lampung Percepat Penyaluran Bantuan Beras untuk Warga

Tinggalkan Balasan