JURAI.ID, LAMPUNG SELATAN (SMSI) – Sengketa lahan seluas 18.795 meter persegi di Dusun Bangun Sari II, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, terus bergulir. Tim Advokat Saparin kini melayangkan pengaduan ke Inspektorat Lampung Selatan terkait dugaan persoalan administrasi dokumen tanah.
Pengaduan tersebut disampaikan pada Rabu (25/2/2026). Tim kuasa hukum menyebut langkah itu diambil setelah mengantongi sejumlah keterangan, termasuk surat dari pihak kelurahan yang menyatakan dokumen warkah atas nama Sunaryo tidak tercatat atau tidak tersimpan dalam arsip.
“Laporan sudah diterima dan akan dianalisis. Jika ditemukan keterkaitan pihak-pihak tertentu, Inspektorat akan menindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujar perwakilan tim Advokat Saparin.
Sebelumnya, tim kuasa hukum melakukan penelusuran dengan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak, mulai dari lurah hingga camat. Mereka juga menemui Camat Natar Eko Irawan, Kepala Desa Candi Mas Andri Suwaldi, serta Kepala Desa Way Sari Antoni pada Senin (23/2/2026).
Dari hasil penelusuran awal, tim menyebut tidak ditemukan data yang dapat membuktikan keabsahan surat warkah yang dimaksud.
Dokumen yang dipersoalkan berupa Surat Keterangan Tanah tertanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani Kepala Desa Candi Mas saat itu, E. Budiyono. Dalam surat tersebut diterangkan bahwa Sunaryo (51), berprofesi sebagai petani, menguasai lahan seluas 18.795 meter persegi sejak 1978.
Surat itu juga menyebutkan tanah berasal dari orang tua bernama Muktar (alm) dengan batas-batas: utara berbatasan jalan kampung, timur jalan, selatan tanah Usup, dan barat tanah Sutarno.Namun, pihak yang mengaku dirugikan menyatakan riwayat tanah berbeda.
Mereka menyebut lahan awalnya milik Marwan, kemudian dilakukan ganti rugi kepada Kusnadi pada 1 Februari 1976. Selanjutnya, tanah disebut beralih ke Sujanto SH sebagai pemilik berikutnya.
Dalam perkembangannya, wilayah tersebut mengalami pemekaran desa dari Candi Mas menjadi Desa Way Sari, yang disebut turut memengaruhi administrasi alamat kepemilikan.
Surat keterangan tanah atas nama Sunaryo juga mencantumkan sejumlah saksi, di antaranya Hartono dan Sutarmi yang disebut sebagai saudara kandung, Kresono (Kepala Dusun), Selamet (RT 27), Sugito, Sutarno, serta Poyo. Dokumen itu diterbitkan pada 14 Desember 2011.
Tim Advokat Saparin menegaskan masih mendalami legalitas serta riwayat peralihan hak atas tanah tersebut, termasuk kemungkinan adanya tumpang tindih dokumen kepemilikan.
“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga ada kejelasan dan kebenaran terungkap secara terang,” kata tim kuasa hukum. (*)




