BANDARLAMPUNG – Kepala BPBD Syamsul Rahman, selama PPKM Darurat, sedikitnya ada 6 tempat usaha yang disegel oleh tim yustisi Satgas Covid-19 kota Bandarlampung. Diantaranya pusat perbelanjaan modern, pusat kebugaran, Cafe dua tempat, dan tempat game online dua tempat.
“Rata-rata kesalahannya buka di luar jam operasional, dan masih berkerumun hingga pukul 10,” ungkapnya saat ditemui dilingkungan Pemkot Bandarlampung, Senin (26/7/2021).
Syamsul mengatakan, setiap tempat usaha yang melakukan pelanggaran setelah diberi himbauan langsung dilakukan penyegelan.
“Mereka ini (pelaku usaha) pinter. Pinter, di depan terlihat tutup padahal di dalamnya ramai,” ujarnya.
Syamsul juga menerangkan, pihaknya hingga saat ini belum menerapkan Perda Gubernur yang memberikan sanksi Denda. Sehingga hanya penyegelan baik 3 hari sampai 7 hari.
“Kalau bisa jangan sampai ada denda, saling ngerti aja masyarakat. Tiap malam kita operasi yustisi,” kata dia. (Sp)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.