JURAI.ID, BANDARLAMPUNG – Pasca penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 oleh pemerintah pusat, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022, yang di mulai 15-28 Februari 2020.
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengaku akan kembali memperketat aturan di wilayah Kota Tapis Berseri. “Kita akan kembali rutin berpatroli, selain itu untuk aktifitas hajatan resepsi pernikahan hanya diizinkan menggelar akad nikahnya saja, sedangkan resepsinya kembali dilarang, ” Ujar Eva Dwiana, Selasa (15/2).
Kendati demikian, Eva tetap memberikan kelonggaran untuk warga yang telah terlanjur menyebar undangan resepsi, “kalau yang sudah terlanjur, maka bisa berjalan dengan pantauan ketat, ” Imbuh dia.
Selain itu, lanjut dia, penyekatan di lima titik pintu masuk Bandarlampung kembali dilakukan. Pengaturan 50 persen berlaku untuk tempat bermain anak di mall, gym, tempat umum dan sosial kemasyarakatan.
“Kenapa kasus Covid-19 kita banyak, karena kita kan tracing, untuk mencegah penyebaran kemana-mana. Makanya kalau memang terpapar ya kita suruh isoman yang tanpa gejala dan gejala ringan. Keluarganya juga kita pantau,” beber dia.
Peningkatan kasus Covid-19, tambah dia, juga disebabkan banyaknya pegawai kantor perusahaan yang terpapar virus corona. “untuk mencegah klaster perkantoran, perusahaan mewajibkan pegawainya untuk melakukan tes antigen. Termasuk di perusahaan-perusahaan juga, kalau karyawannya mau istirahat harus ada surat antigen,” tambah dia.
Eva Dwiana yang juga Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung ini, berharap perusahaan-perusahaan di kota setempat tidak mengizinkan para pegawainya melakukan perjalanan dinas ke luar daerah untuk sementara.“Mohon kerja samanya, kalau tidak penting-penting amat nggak usah ke luar kota. Pemkot Bandarlampung untuk saat ini tidak mengizinkan PNS melakukan dinas luar,” tutur dia. (*)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.