Polisi Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan di Bumi Asri, 24 Adegan Diperagakan‎

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) –Polsek Tanjungkarang Timur menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, Rabu (4/2/2026).‎

Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap secara detail kronologi peristiwa yang menjerat Handi Sutanto sebagai tersangka, dengan Christian Verrel Suyanartha sebagai korban.

‎Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, rekonstruksi digelar sebagai bagian dari koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum.‎

“Sebanyak 24 adegan diperagakan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta di tempat kejadian perkara, supaya peristiwa hukumnya terang,” ujar Kurmen.‎

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan dua versi kejadian, baik dari pihak tersangka maupun korban. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar.‎

“Penyidik sudah mengantongi unsur-unsur yang diperlukan sesuai dengan hukum acara pidana,” tambahnya.‎

‎Dilokasi yang sama, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Edman Putra N, menyoroti adanya perbedaan keterangan antara korban dan tersangka.‎

“Versi korban dipukul, tapi versi tersangka saling pukul,” kata Edman.‎

Menurut Edman, perbedaan tersebut menjadi fokus pendalaman dalam penelitian berkas perkara.‎Setelah rekonstruksi, jaksa akan menindaklanjuti berkas dari penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

‎“Kalau memungkinkan, kami lebih mengedepankan restorative justice,” pungkasnya.

Diketahui, perkara ini berawal dari laporan Chrisstian Verrel Suyanarta ke Polsek Tanjungkarang Timur pada 16 Desember 2025

Verrel diduga menjadi korban pemukulan dan penabrakan yang mengakibatkan luka fisik serius, seperti jari tangan terluka, bibir pecah, gangguan rahang, hingga kerusakan kacamata.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan visum et repertum, Polsek Tanjungkarang Timur menetapkan HS sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. HS dijerat dengan Pasal 353 atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (*)

More From Author

Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA YP Unila Tahun Ajaran 2026/2027

Bukan di Ruang AC, Pejabat Lampung Selatan Dilantik di Tengah Pasar agar Tak Lupa Realita Rakyat

Tinggalkan Balasan