Penembakan di Mapolda Lampung Sindikat Kendaraan Bodong

  • Whatsapp

JURAI.ID, LAMPUNG SELATAN (SMSI) — Polda Lampung meringkus satu pelaku komplotan penembakan Mapolda Lampung, Minggu (7/4/2024).

Pelaku yakni Kukuh Agung Wibowo yang merupakan penjual mobil bodong atau hasil curian.

Sementara, 4 pelaku lainnya yang merupakan komplotan pelaku masih dalam pengejaran polisi.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan peristiwa itu berawal saat petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli kendaraan bodong mobil Honda Jazz warna abu-abu di Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 01.00 wib.

“Atas informasi itu, Tim Resmob Polda Lampung mendatangi lokasi dan melihat 3 orang di TKP,” Ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Minggu (7/4/2024).

Lalu, Tim Resmob yang berjumlah 4 orang mencoba mendekati ketiga orang tersebut. Namun, pelaku berhasil kabur menggunakan mobil Honda Jazz tersebut.

“Terus sekitar pukul 04.00 wib, petugas mendapati informasi mobil Honda Jazz itu berada di Rumah Makan Kapau Minang Indah di Jalan Terusan Ryacudu, kurang lebih 1 KM dari Polda Lampung,” Ucapnya.

Kemudian petugas mendatangi TKP dan mendapati mobil Honda Jazz berisi 3 orang dan Toyota VRZ warna putih berisi 4 orang.

“Dikarenakan jumlah pelaku terlalu banyak, tim melakukan pemantauan dan pembuntutan saja,” Imbuhnya.

Selanjutnya tim berencana meminta perkuatan dan kembali mengarah ke Mapolda Lampung.

“Namun, saat mendekat ke Polda Lampung sekitar pukul 04.30 wib, diarah putaran balik Itera mobil petugas dibuntuti dan dihadang oleh Toyota VRZ,” Jelasnya.

Lalu, penumpang dari sebelah kiri Toyota VRZ turun dan langsung menodongkan senjata api dan melepaskan tembakan sekitar 3 kali.

“Namun, petugas dengan cepat langsung menyalip mobil pelaku ke sebelah kanan dan masuk ke Mapolda Lampung,” Ucapnya.

Saat mobil petugas sudah masuk ke Polda Lampung, mobil Toyota VRZ melaju dengan kencang dan kembali melepaskan tembakan sebanyak 4 kali ke arah gerbang Polda Lampung.

“Lalu pelaku melarikan diri ke arah Sukarame. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut,” Jelasnya.

Kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi siapa saja pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut.

Hasil pemeriksaan, satu pelaku bernama Kukuh itu berperan sebagai penjual mobil bodong atau hasil curian.

“Kami juga sudah melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan didapati barang bukti berupa 12 lembar fotokopi STNK, 10 kunci mobil berbagai jenis, 2 kunci motor dan 2 buah plat mobil,” Bebernya.

Saat ini, polisi masih memburu 4 pelaku lainnya yang merupakan komplotan pelaku dan merupakan sindikat mobil bodong.

Terkait apakah di dalam komplotan pelaku ada yang merupakan oknum karena memiliki senpi, Helmy menjelaskan pihaknya masih menyelidiki hal tersebut.

Kini pelaku Kukuh telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHPidana dan atau 363 dan atau 480 KUHPidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *