Pendamping Hukum GKKD Tanyakan Dua Pasal Yang Hilang Dalam Kasus RT Wawan

  • Whatsapp

Bandarlampung, Jurai.Id–Tim pendamping hukum dari Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) mempertanyakan dua pasal yang hilang pada dakwaan Rt Wawan yang membubarkan paksa ibadah umat dan dugaan penistaan agama di sana.

“Kita mempertanyakan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang tadinya ada 4 pasal dalam BAP ini tinggal dua,” kata Santiamer Haloho, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (30/5/2023).

Santiamer Haloho, adalah Ketua Umum Jaga Pancasila Zamrud Katuliswa (Galaruwa). Ia juga menyampaikan Wawan didakwa dengan pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan rumah orang secara paksa dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sementara pasal yang dimaksud yang dihilangkan adalah 156a KUHP tentang penistaan/penodaan agama dan Pasal 175 KUHP tentang pembubaran paksa ibadah.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan dengan cukup banyaknya jumlah kuasa hukum dari terdakwa yang masuk dan duduk dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lampung Selasa (30/5/2023).

“Memang tidak ada peraturan yang mengatur jumlahnya berapa tetapi persidangan itu menyita wakt dan cenderung memberi efek psikologis yang buruk terhadap saksi korban” ujarnya.

Dirinya menuturkan banyak pertanyaan yang diulang-ulang dengan nada yang cukup tinggi. Ada juga pertanyaan2 yang tidak relevan dengan pokok perkara.

Ia berharap dalam kasus Rt Wawan Kurniawan ini, hakim dapat bertindak adil terutama kepada korban.

“Kemudian, tindakan sewenang-wenang dari Wawan Kurniawan dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminasi terhadap Sara, jelasnya.

Santiamer menyampaikan pihaknya akan mengawal kasus pembubaran paksa ibadah, dugaan penistaan agama, memasuk pekarangan orang dengan paksa dan perbuatan tidak menyenangkan oleh Rt Wawan hingga persidangan selesai nantinya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *