Pemkot Batasi Operasi Usaha di Bandar Lampung, Pelanggar Dicabut Izin dan Denda

  • Whatsapp

BANDARLAMPUNG – Kebijakan Pembatasan sosial di Bandar Lampung tidak hanya diberlakukan bagi masyarakat yang melakukan hajat dan pesta. Namun juga kepada para pelaku usaha, restauran, hotel, lokasi olahraga dan wahana hiburan lainnya.

Mulai Kamis, (28/1/2021), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Bandar Lampung Nomor: 440/133/IV.06/2021 Tentang Pembatasan Operasional Kegiatan Usaha.

Tertera dalam SE tersebut, Pemkot akan melakukan langkah pencegahan Covid-19  tidak hanya membatasi jumlah pengunjung. namun juga mengatur jam operasi sejumlah lokasi rawan keramaian.

Pada pusat perbelanjaan, Pasar Swalayan, dan sejumlah toko di Bandar Lampung diharuskan tutup pukul 19.00 WIB setiap harinya. Kemudian jam operasional restoran, kafe, karoke, diskotik, panti pijat, billiard, pedagang kaki lima dan hiburan lainnya dibatasi sampai 22.00 WIB.

Agar hal tersebut dipatuhi para pemilik usaha, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN akan memberikan sanksi denda dan pencabutan izin usaha bagi para pelanggar kebijakan Pemkot.

“Hasil rapat tadi dengan forkopimda akan tetap menerapkan peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 akan diterapkan sanki-sanksi,” kata Herman HN, Senin (25/1/2021).

Sangsi tersebut merupakan implementasi, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 memuat sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan hingga maksimal Rp1 juta.

Tertuang dalam Pasal 92 Ayat 1, pelanggar protokol kesehatan akan disangsi teguran lisan, kemudian tertulis, kerja sosial sampai dengan membersihkan fasilitasi umum. Hingga yang terberat denda administratif maksimal sebesar Rp1.000.000.

Diintruksikan pula kepada petugas berwenang untuk melakukan penjemputan paksa bagi pelanggar. Dan ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi, yang ditetapkan Pemerintah Daerah bagi perseorangan.

Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha dapat dikenakan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin usaha, pencabutan izin usaha, dan denda administratif maksimal sebesar Rp5.000.000.

Tertera pula sanksi bagi setiap orang yang melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban penerapan karantina mandiri atau isolasi mandiri berupa daya paksa polisional, atau denda administratif maksimal sebesar Rp1.000.000, selanjutnya teguran lisan atau teguran tertulis dilaksanakan pada masa sosialisasi paling lama 7 hari setelah peraturan daerah ditetapkan.

“Jika sudah diingatkan dua kali dan satu kali tertulis masih, akan dilakukan penutupan dan kena denda,” pungkas Walikota.(sp)

Tinggalkan Balasan