JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) –Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menerima audiensi sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pelayanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (3/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Bandar Lampung itu turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, Kepala Kantor Imigrasi Lampung, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung.
Dalam pertemuan tersebut, Eva Dwiana menerima audiensi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung guna mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal di bidang keimigrasian.
Eva mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk mempermudah serta meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Kota Bandar Lampung.
“Melalui kerja sama ini, pelayanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik bisa semakin cepat, mudah, dan terintegrasi,” ujarnya.
Kerja sama tersebut difokuskan pada peningkatan kualitas layanan publik, khususnya dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang kini dapat diakses masyarakat melalui MPP Kota Bandar Lampung.
Adapun dokumen yang ditandatangani meliputi Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Mal Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung.
Selain itu, ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung tentang Pelayanan Publik di Kota Bandar Lampung.
Dengan adanya penandatanganan MoU ini, Pemkot Bandar Lampung berharap pelayanan keimigrasian di Kota Bandar Lampung semakin optimal dan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi keimigrasian. (*)




