Pemkot Bandar Lampung Akan Segera Berikan SK PPPK Secara Serentak

  • Whatsapp

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan segera memberikan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Bandar Lampung secara cepat dan serentak. Kamis,(2/6/2022).

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, pihaknya tak ingin menyalahi aturan, sehingga semua proses administrasi diselesaikan terlebih dahulu baru SK akan dibagikan.

“Kalau besok sudah selesai, maka akan dibagikan. Tapi bunda tidak mau dilakukan secara bertahap, namun dibagikan serentak,” kata Eva Dwiana saat konferensi pers di ruang rapat Walikota.

Selain itu, Ia juga menambahkan, pihaknya tetap menggaji para tenaga Honorer Pemkot yang belum menerima SK PPPK Guru.

“Kalau di SK kan, mereka sudah mulai kerja dari Maret 2022 tapi belum terima SK. Mereka yang masuk honorer pemkot, tetap kita bayar dan kita gaji karena mereka masih masuk Tenaga Kerja Sementara,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Herliwaty mengatakan, jumlah penerima SK PPPK Guru di Bandar Lampung sejumlah 1.667 orang.

“Ini dua tahap, sudah kita ajukan ke BKN untuk minta no induk nya kami bekerja atas aturan dari wali kota,” ujarnya.

Menurut Herliwaty, hanya 1 orang saja yang tidak memenuhi syarat untuk menerima SK PPPK Guru tersebut.

“Alhamdulillah dari tahapan 1 dan 2 hanya 1 orang saja yang tidak memenuhi syarat. Sudah sampai di kami per akhir April, dan bulan Mei sudah membuat SK panitia yg ditanda tangani Sekda. Bulan Juli kita ajukan walikota agar menandatangani SK tersebut,” tandasnya. (Asma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *