BANDARLAMPUNG, jurai.id – Peringatan Isra Mi’raj dimasa pandemi yang saat ini masih melanda Indonesia, hendaknya dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan (prokes) yang ketat. Hal tersebut diperkuat dengan adanya surat edaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, dengan Nomor : 451/369/I.02/2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bandarlampug, Badri Tamam.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Bandarlampung akan memberikan sanksi pada pengurus masjid yang melanggar protokol kesehatan. Adapun pelaksanaannya harus menerapkan beberapa poin yakni;
1. Pelaksanaan memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1442 H/ 2021 M hanya dapat
dikuti oleh maksimal 50 orang.
2. Pelaksanaannya harus mematuhi protokoler kesehatan penangannan Covid-19 dengan
menerapkan 5 M :
– Menggunakan Masker dengan benar;
– Mencuci Tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum memasuki Masjid/Musholla;
– Menjaga jarak dengan orang lain ketika didalam Masjid/Musholla;
– Menjauhi Kerumunan dan;
– Membatasi mobilitas dan interkasi.
3. Dalam pelaksanaannya harus mendapat izin dari Gugus Tugas Kecamatan dan Kelurahan.
4. Apabila dalam pelaksanaannya tidak memenuhi ketentuan diatas, maka penyelenggara akan
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.