JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat sebagai upaya meringankan beban wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot memberikan diskon PBB serta penghapusan denda atau bunga pajak bagi warga yang melakukan pembayaran.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.Untuk tahun 2026, Pemerintah Kota Bandar Lampung menargetkan pendapatan dari sektor PBB sebesar Rp130 miliar.
Target tersebut dihimpun dari lebih dari 200 ribu wajib pajak yang tersebar di seluruh wilayah kota.Guna mendukung pencapaian target tersebut, Pemkot Bandar Lampung juga menerapkan sistem pembayaran PBB berbasis barcode.
Sistem ini terhubung langsung dengan rekening pembayaran pajak sehingga proses transaksi menjadi lebih cepat, aman, dan transparan.
Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah, mengatakan kebijakan diskon dan penghapusan bunga pajak merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
“Selain diskon pajak, pemerintah kota juga menghapuskan bunga atau denda PBB agar masyarakat tidak lagi terbebani tunggakan masa lalu,” ujar Deddy Amarullah.
Ia menambahkan, kemudahan sistem pembayaran ini diharapkan mampu memaksimalkan penerimaan daerah. Pada tahun sebelumnya, realisasi penerimaan PBB di Bandar Lampung tercatat mencapai sekitar 80 persen dari target yang ditetapkan. (*)




